Malang (beritajatim.com) – Gelombang protes Aremania atas penanganan Tragedi Kanjuruhan kembali dilakukan di Kantor Arema FC, pada Minggu (29/1/2023). Kedatangan ini adalah yang kedua kalinya usai sebelumnya dilakukan pada 15 Januari 2023 lalu.
Mereka kali ini datang untuk meminta jawaban kepada manajemen Arema FC yang dinilai kurang berpihak pada korban Tragedi Kanjuruhan. Ratusan Aremania ini bergerak dari arah TMP atau kawasan veteran menuju ke Jalan Mayjend Panjaitan tempat kantor Arema FC.
Massa yang berjumlah ratusan ini awalnya datang sambil membawa poster tuntutan dan langsung menuju kantor Arema FC. Namun diduga karena saling terprovokasi demonstran terlibat bentrok dengan beberapa orang yang berjaga di kantor Arema FC.
Kericuhan pun tidak terhindarkan. Sejumlah benda mulai dilemparkan ke arah kantor Arema FC. Mulai dari suar, cat, hingga benda tumpul lainnya. Bahkan kantor Arema FC dan pos keamanan setempat pecah akibat lemparan ini.
Dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com, ada 3 sikap yang dibawa oleh massa aksi dalam demonstrasi kali ini.
Pertama menentang keras industri modern football sebagai sistem tak manusiawi yang nyata-nyata menempatkan suporter menjadi bagian terpisah dari klub dan menganggap suporter hanyalah customer alat pendukung laba.
Kedua, bahwa mulai detik ini PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI) atau Arema FC sebagai korporasi nir empati merupakan suatu entitas yang terpisah dari gerakan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Dan tidak lagi layak menyandang akronim Arek Malang (Arema).
Ketiga Arek Malang akan tetap konsisten mengawal perjuangan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan sampai titik darah penghabisan.
Sebelumnya, pada demonstrasi segel kantor pada 15 Januari lalu. Ada 3 tuntutan utama yang mereka suarakan untuk manajemen Arema FC dan jajaran Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI).
Pertama menuntut Arema FC (PT AABBI) selaku klub yang amoral untuk mundur dari kompetisi Liga 1.
Kedua menolak segala aktifitas PT AABBI atau Arema FC sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan di seluruh wilayah Malang Raya.
Ketiga mendesak PT AABBI atau Arema FC sebagai subyek hukum (korporasi) untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Serta kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. [luc/beq]






