Surabaya (beritajatim.com) – Membayar pajak motor biasanya dilakukan dengan cara datang langsung ke Samsat (Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.
Namun hal itu tentunya akan lebih banyak menyita waktu dan tenaga, terlebih lagi jika harus menunggu antrian yang panjang.
Kini, berkat kemajuan teknologi, pemilik kendaraan bermotor sudah bisa melakukan pembayaran secara online.
Selain lebih efisien, metode ini juga akan mencegah adanya tindakan korupsi atau pungli.
Lantas, bagaimana kita bisa membayar pajak motor secara daring? Simak penjelasannya berikut ini.
Membayar pajak kendaraan bermotor secara online sangat lah mudah, kalian hanya perlu mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) pada smartphone kalian.
SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh Korlantas Polri, kaluan bisa mengunduhnya melalui Playstore atau pun Appstore.
Dilansir dari laman resmi samsatdigital.id, aplikasi ini tidak hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), namun juga pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Fitur yang amat lengkap dan memudahkan bukan?
[berita-terkait number=”5″ tag=”tips”]
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Agar kalian tak kebingungan, berikut ini adalah langkah – langkah yang harus kalian ikuti untuk membayar pajak motor melalui aplikasi SIGNAL yang dikuti dari laman samsat digital. Sebelumnya, pastikan kalian telah mengunduh aplikasi SIGNAL di ponsel kalian ya!
Registrasi
· Buka aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh
· Masukkan data – data pribadi yang diminta oleh aplikasi, seperti NIK, nama lengkap, alamat email dan nomor HP
· Buat kata sandi dan ulangi dengan benar
· Masukkan foto e-KTP
· Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
· Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
· Registrasi berhasil
· Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan ke alamat email oleh SIGNAL
Daftar kendaraan pribadi
· Klik menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
· Klik kendaraan atas nama sendiri
· Masukkan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor”
· Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Daftar kendaraan milik orang lain
· Klik tombol “+” untuk menambah data kendaraan dokumen digital, akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
· Masukkan nama pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik keluarga dalam satu KK, maka pilih “Milik Keluarga satu KK”
· Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
· Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
· Masukkan NIK pemilik kendaraan
· Unggah foto KTP pemilik kendaraan
· Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Lanjut”
· Akan muncul peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Cara Bayar Pajak Motor secara Online di aplikasi SIGNAL
· Pilih fitur “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk melakukan pengesahan STNK.
· Pilih NKRB yang akan disahkan
· Akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan
· Slide tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman
· Rekap biaya akan muncul di layar, lalu klik “Lanjut”
· Akan muncul notifikasi pembayaran, lalu pilih cara pembayaran sehingga kode bayar akan muncul
· Klik “Lanjut” dan pilih pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia
· Ikuti instruksi yang diberikan dan bayar pajak kendaraans sesuai nominal yang tertera
· Proses pembayaran pajak selesai
Sangat mudah bukan pembayaran pajak motor secara daring ini? Kalian hanya perlu menggerakkan jempol tanpa perlu repot – repot pergi ke Samsat. Semoga menginformasi! (mnd/ian)






