Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan reklame ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/1/2023). Puluhan reklame yang dipasang di sepanjang Jalan Pacet-Kutorejo tersebut dipasang tanpa izin serta masa izinnya sudah habis.
Reklame-reklame dengan berbagai ukuran tersebut kemudian diangkut petugas untuk dibawa sebagai barang bukti. Materi reklame yang ditertibkan petugas tersebut berbagai macam, seperti iklan perumahan, partai politik (parpol), paket umroh, hingga promo toko.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, penertiban tersebut lakukan terhadap reklame yang melanggar aturan. “Seperti tidak memiliki izin alias bodong serta reklame yang masa izinnya sudah habis,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”reklame”]
Tak hanya itu, lanjut Zainul, reklame yang dipasang dengan cara melanggar aturan seperti diikat ke pohon dan tiang kabel juga tak luput jadi sasaran petugas. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Trantibum.
“Totalnya ada puluhan yang kami copot dan kami amankan sebagai barang bukti. Sanksi atas pelanggaran tersebut salah satunya yakni penertiban dengan cara pencopotan paksa. Penertiban terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban,” ujarnya.
Zainul menambahkan, penertiban tersebut dilakukan rutin dua kali dalam seminggu dengan lokasi berbeda-beda menyesuaikan sasaran. Puluhan reklame yang ditertibkan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto. [tin/kun]






