Malang (beritajatim.com) – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka telah bertemu perwakilan LPSK di Malang untuk melengkapi berkas-berkas pengajuan restitusi.
“Kemarin sudah ada 20-an data yang kami terima. Tetapi ini jumlahnya terus bertambah,” kata Tenaga Ahli LPSK, Muhammad Tomy Permana, Kamis, (26/1/2023).
Tomy mengatakan, untuk pengajuan restitusi, keluarga korban tidak harus melalui kuasa hukum karena bisa dilakukan secara pribadi. Mereka menegaskan tidak melakukan intervensi karena LPSK sifatnya hanya menerima permohonan berdasarkan kesukarelaan korban maupun keluarga.
Tomy menuturkan, LPSK akan melakukan verifikasi dokumen restitusi dari korban Tragedi Kanjuruhan. Dia menyebut ada dua kerugian yang perlu dibuktikan yakni materiil dan inmateriil. Dalam pembuktian itu, berkas dan lain sebagainya harus dihitung secara rinci dan tepat.
“Apakah penderita luka terus perlu dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Kalau meninggal butuh data kematian yang menerangkan bahwa korban merupakan korban (Tragedi) Kanjuruhan,” imbuh Tomy.
Selain itu, dokumen restitusi bagi korban yang berstatus pedagang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari perangkat desa. Surat tersebut menerangkan bahwa dia pedagang dengan penghasilan sekian.
Sedangkan bagi pekerja harus menunjukan bukti surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja yang menyatakan dia bekerja di kantor tersebut dengan gaji sekian.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
“Karena nanti itu menjadi legalitas LPSK untuk kepenghitungan dan diajukan ke aparat penegak hukum,” kata Tomy.
Selain itu, dalam Undang-Undang LPSK memiliki hak mengajukan restitusi. Tetapi mereka akan menghitung dan menilai terlebih dulu berapa kerugian korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sesuai mekanisme restitusi.
“Jadi ada dua versi, pertama versi dari korban kedua versi LPSK berdasarkan penilaian dan penghitungan kami. Uraiannya inmateril dan materil. Dua indikator itu yang jadi penilaian untuk diajukan ke penegak hukum baik itu ke jaksa atau ke majelis hakim,” tandas Tomy. [luc/beq]






