Jombang (beritajatim.com) – Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang Warsubi mendukung jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun. Jika jabatan perangkatan desa ditentukan masa bakti 9 tahun, hal itu tidak efektif. Karena perangkat desa yang mengerti seluk beluk desa.
“Kalau jabatan perangkat desa disamakan dengan Kades (Kepala Desa), justru tidak efektif. Yang pas, jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun. Karena hal itu juga sesuai undang-undang,” kata Warsubi, Rabu (25/1/2023).
Warsubi menjeelasakan bahwa perangkat merupakan sosok yang paham seluk beluk desa, paham sejarah desa. Selain itu, perangkat desa merupakan pihak yang membantu kinerja kepala desa. “Jadi perangkat desa harus sampai 60 tahun. Itu dalam rangka menjaga kondusifitas desa masing-masing,” ungkapnya.
Baca Juga: 748 Perangkat Desa se-Kabupaten Jombang Demo ke Jakarta
Menurut Warsubi, jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun itu berdasarkan pasal 53 Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. Dengan demikian perangkat desa tetap bisa menduduki jabatannya hingga usia 60 tahun. AKD dan Papdesi se-Indonesia, kata Warsubi, sudah sepakat soal itu.
“SK (surat keputusan) perangkat desa juga 60 tahun. Tidak mungkin SK itu diundur. Kepala desa sudah membuat SK 60 tahun ya tetap 60 tahun. Ndak bisa itu diotak-atik,” papar pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang ini.
Sebelumnya, 748 perangkat desa se-Kabupaten Jombang meninggalkan desanya untuk demo di Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ratusan perangkat desa ini berangkat menggunakan jalur darat. Mereka menggunakan 17 bus. Sebelum berangkat ratusan orang tersebut berkumpul di halaman pendapa kabupaten setempat.
Ketua PPDI Jombang Teguh Wahyudi menjelaskan, demo ke gedung DPR RI dilakukan pada Rabu (25/1/2023) pagi. Aksi tersebut sebagai respon atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia).
Baca Juga: Ratusan Perangkat Desa Demo di Jakarta, Pelayanan Masyarakat Jombang Terganggu?
Pada poin keempat rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa jabatan perangkat desa akan disamakan dengan kepala desa (Kades), yakni sembilan tahun. Nah, perangkat desa tidak sepakat dengan poin tersebut. Mereka tetap meminta jabatan perangkat desa ditentukan umur, yakni 60 tahun. [suf/ted]







