Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun menegur Yayasan Imam Syafi’i di Lingkungan Gladak Pakem, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (25/1/2023). Ia meminta agar yayasan mengikuti aturan.
Selama ini pendirian sekolah menengah pertama oleh yayasaan tersebut menuai pro dan kontra. Mereka tetap beroperasi, kendati sejak 2018 Dinas Pendidikan Jember menyatakan SMP Islam Imam Syafi’i masih belum memenuhi tiga syarat untuk diterbitkan rekomendasi.
Pertama, SMP tersebut belum memiliki surat persetujuan dukungan dari minimal dari tiga lembaga SMP dan MTs swasta terdekat. Kedua, banyak pengaduan masyarakat mengenai aktivitas Yayasan STDI (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah) Imam Syafi’i.
Ketiga, belum terpenuhinya persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Usai melakukan inspeksi lapangan, Firjaun mengatakan, lembaga pendidikan harus mengantungi izin. “Kalau tidak ada izin, bisa dituntut, karena sudah mengganggu penegakan hukum,” katanya.
Firjaun menegaskan, operasional SMP tersebut harus dihentikan. “Jangan menerima siswa baru, karena yang jadi korban siswanya. Kasihan, mereka tidak bisa ikut ujian karena tidak masuk Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”wabup-jember”]
Firjaun mengingatkan, aturan dibuat untuk menata seluruh warga negara tanpa terkecuali. “Maka ketika ada warga yang tidak mematuhi regulasi yang ada, maka ini sebuah sikap yang tidak layak diteruskan,” katanya.
Menurut Firjaun, Pemerintah Kabupaten Jember wajib mengedukasi masyarakat soal aturan. “Masyarakat harus menyesuaikan aturan-aturan yang ada. Ibarat kereta api. Kereta ini pemerintah, kendaraan yang lain harus menyesuaikan. Kalau kereta api mau lewat, kendaraan lain berhenti dulu. Kalau kendaraan lain nerombol (memaksa mendahului), ada risikonya,” katanya.
Firjaun mengatakan, jika ke depan yayasan itu mengabaikan peringatan pemkab, maka akan dilakukan tindakan lanjutan. “Kan ada fasenya. Ada fase surat peringatan. Kalau tetap membangkang, tentu akan ada sikap dan tindakan untuk menegakkan aturan,” katanya.
Yayasan Imam Syafi’i menolak memberikan keterangan pers mengenai teguran dari Firjaun tersebut. Namun pada 10 Februari 2020, situs resmi yayasan https://stdiis.ac.id/ pernah melansir pernyataan resmi mengenai persoalan tersebut.
Salah satu butir siaran pers itu adalah:
‘Kami atas nama Yayasan Imam Syafi’i telah bermediasi dan berkordinasi secara prosedural bersama beberapa pihak seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, Polres Jember, Dinas PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu), Dinas Oendidikan dan dinas terkait lainnya, selama proses pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin operasional. [wir]






