Bangkalan (beritajatim.com) – Dua gadis cantik sebagai Lady Escort (LC), yakni HM (18) asal Kecamatan Bubutan, Surabaya dan M (20) warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang yang terciduk saat mengkonsumsi narkotika golongan satu di salah satu rumah kosong di Desa Tlagah Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini mendekam di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan keduanya, mereka disewa untuk menemani laki-laki hidung belang minum dan pesta sabu dengan bayaran Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu. “Tarif dua LC ini antara Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu, jadi tergantung berapa lama mereka menemani,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (19/1/2023).
Ia menambahkan, keduanya dari luar Bangkalan yang dibawa ke Galis dan diajak pesta sabu. “Sementara kejadiannya pada tanggal 7 Januari lalu dan baru kami rilis karena masih proses pengembangan,” ujarnya.
Wiwit juga menyebutkan, saat proses penggerebekan berlangsung, petugas di lokasi hanya menemukan dua orang pelaku tersebut. Sedangkan, laki-laki atau si penyewa LC sudah kabur terlebih dahulu. “Di TKP hanya ada dua pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,35 gram serta satu set alat hisap,” tambahnya.
Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Sedangkan, dua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan petugas.
Saat diinterogasi, pelaku M mengaku diajak oleh laki-laki untuk menikmati sabu. Ia tak mengetahui barang haram tersebut berasal karena sudah ada di lokasi. “Tidak tau dari mana sabunya karena kita hanya disuruh menghisap sabu yang sudah disediakan. Sebelum datang petugas laki laki yang menyewa kami pergi dan tidak datang lagi,” pungkasnya.[sar/kun]






