Surabaya (beritajatim.com) – Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023) dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan untuk Putri Candrawathi. Hal yang meringankan terdakwa Putri dalam tuntutannya yaitu terdakwa dianggap berlaku sopan selama menjalani persidangan.
“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hukum”]
Selain itu, jaksa juga menyebutkan pertimbangan lain yang meringankan Putri Candrawathi, yaitu terdakwa belum pernah menjalani hukuman.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut jaksa.
Sementara itu, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi yaitu terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” imbuh Jaksa.
Jaksa juga menjelaskan beberapa akibat dari perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut, yaitu mengakibatkan kematian Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan bahwa kasus ini juga membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi bersama suaminya, Ferdy Sambo serta Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Berdasarkan hukum, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (nap)





