Pasuruan (beritajatim.com) – Alun-alun Kota Pasuruan bersih dari becak motor (bentor). Begitulah harapan bagi Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf guna mendukung ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat instruksi Walikota Nomor 1738 Tahun 2022. Instruksi yang melarang bentor beroperasi di wilayah Alun-alun Kota Pasuruan.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan, bentor bahkan tidak boleh beroperasi di semua jalan umum di Kota Pasuruan. Tetapi meski sudah diberi papan larangan, para pengemudi bentor masih membandel.
“Sudah ada papan larangan di sudut-sudut kota jika bentor dilarang beroperasi. Namun larangan itu dihiraukan sama pengemudi bentor,” kata Andri, Senin (16/1/2023).
Andri juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sering melakukan operasi gabungan. Namun upaya itu tetap tak mempan. Rencananya, pihaknya akan menggandeng Satlantas Polres Pasuruan Kota.
Menambahi hal tersebut, Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo mengatakan bahwa bentor melanggar sejumlah regulasi. Dikarenakan bentor tidak ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Menurut Breni bentor merupakan kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Sehingga bentor tidak layak jalan, apalagi mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal dua orang.
“Kami masih melakukan sosialisasi terhadap pengemudi atau penarik bentor. Tapi kedepan akan dilakukan penindakan dan menghalau penarik bentor tidak masuk wilayah Kota Pasuruan,” kata Breni. [ada/but]





