Malang (beritajatim.com) – Unit III Tipidsus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang sudah melimpahkan kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Dua tersangka kasus ini baru saja menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (16/1/2023) petang.
Hal itulah setelah berkas kedua tersangka perusakan pagar stadion, dianggap P21 oleh Kejaksaan setempat. “Berkas sudah P21. Sore ini tadi kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” ungkap Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Musthofa, Senin (16/1/2023).
Kata Choirul, dengan pelimpahan tahap dua ini, perkara tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Choirul menegaskan, pelimpahan tahap dua tersebut setelah penyidik menerima surat penetapan P21 dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Dimana berkas yang dikirim pada pelimpahan tahap satu, sudah dinyatakan lengkap dan tidak ada kekurangan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pembongkaran-stadion-kanjuruhan”]
“Kami menerima penetapan P21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Jumat (13/1/2023) lalu. Kemudian hari ini kami limpahkan tahap dua,” pungkas Choirul.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Dua orang ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ini penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran.
Satu tersangka lagi adalah, Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ini adalah mandor yang mengawasi para pekerja.
Oleh Polres Malang, kedua tersangka kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan ini dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. [yog/suf]






