Ponorogo (beritajatim.com) – Masyarakat Desa/Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo yang akan mengurus sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) nampaknya harus bersabar. Sebab, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo sudah memberikan sinyal bahwa program PTSL di Desa Sawoo belum bisa dilakukan tahun ini.
Rencananya, program tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun depan. Instansi yang berada di Jalan Pramuka ingin menunggu permasalahan yang ada di desa itu selesai. Ya, keputusan itu nampaknya imbas dari gonjang-ganjing dugaan adanya pungutan liar (pungli) dari pembuatan surat segel tanah yang dibuat oleh oknum perangkat desa.
“Menunggu permasalahan ini selesai. Yang berkas 2008 bidang tanah itu sudah siap penetapan lokasi (penlok), tetapi belum bisa tahun ini,” kata Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Ponorogo Agus Rijaldi, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (16/1/2023).
Agus menyebut, pada pertengahan tahun nanti ada optimalisasi, maka pihaknya akan melakukan penlok terhadap berkas 2008 bidang tanah milik warga Desa Sawoo. Sebab, pengajuan pemerintah desa (Pemdes) Sawoo baru masuk pada tanggal 14 Desember 2022.
[berita-terkait number=”2″ tag=”ptsl”]
Nah, sementara BPN Kabupaten Ponorogo melakukan penlok pada 30 Desember 2022. Namun, yang sangat disayangkan persyaratannya belum sepenuhnya dipenuhi oleh pemdes setempat. “Ada persyaratan yang belum dilampirkan dalam permohonan itu. Mulai dari SK pembentukan Pokmas, daftar nominatif juga belum muncul. Sehingga belum bisa lihat kondisi riil di Desa Sawoo,” katanya.
BPN Kabupaten Ponorogo, kata Agus, berkomitmen mendukung masyarakat Desa Sawoo untuk mendapatkan sertifikat melalui program PTSL. Pihaknya meyakinkan akan melakukan penlok, agar program nasional untuk masyarakat ini bisa dinikmati. Namun, sekali lagi belum bisa untuk tahun ini. “Selain karena anggaran yang terbatas, juga sosial politik disana yang juga belum kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, mengatakan bahwa rapat dengan pendapat Komisi A dengan BPN Kabupaten Ponorogo itu untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembuatan sertifikat melalui program PTSL tetap berjalan di Kabupaten Ponorogo.
[berita-terkait number=”2″ tag=”dprd-ponorogo”]
Kalangan wakil rakyat itu tidak ingin dugaan pungli yang terjadi di Desa Sawoo menghambat terlaksananya program PTSL di bumi reog. Sebab, menurutnya persoalan di Desa Sawoo tidak ada kaitannya dengan program PTSL. “Kita perjuangkan bagaimana program PTSL tetap berjalan. Sebab, ini program yang bagus, jaminan pembuatan sertifikat untuk masyarakat,” kata Agung.
Kalangan dewan siap mengawal proses pelaksanaan program PTSL ini. Dia menggarisbawahi bahwa pelaksanaan program nasional ini harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Agung juga mengingatkan pihak desa untuk tidak menciptakan regulasi yang tidak diakui oleh pemerintah.
Seperti pembuatan surat segel tanah, yang senyatanya tidak harus dalam pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL. “PTSL dipending, karena ada proses hukum. Kalau proses hukum ya APH, dikatakan salah atau tidak. Jika semuanya sudah klir, juga segera diprioritaskan, karena permohonannya juga banyak,” pungkas anggota DPRD Ponorogo ini. [end/suf]






