Kediri (beritajatim.com) – Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Kediri berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi di Gedung DPR RI. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades.
Jika sebelumny satu periode masa jabatan selama 6 tahun, para kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) meminta perpanjangan menjadi 9 tahun.
Ketua PKD Kabupaten Kediri Imam Jami’in mengatakan, para kades bertolak ke Jakarta, pada hari ini Senin (16/1/2023). Selanjutnya mereka akan berunjuk rasa di Gedung DPR RI, pada Selasa (17/1/2023) besok.
“Alhamdulillah kita dapat restu dan izin dari Mas Bup (sapaan akrab Bupati Kediri,red) berangkat ke Jakarta,” ucap Imam Jami’in, yang juga menjabat sebagai Kades Kalirong.
Menurut Imam, aksi menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dalam satu periode ini tidak hanya disuarakan oleh PKD Kabupaten Kediri. Tetapi kepala desa di seluruh Indonesia.

“Tidak hanya Kepala Desa yang dari Kabupaten Kediri melainkan seluruh Kepala Desa se Indonesia yang datang di Gedung DPR RI,” kata Imam Jami’in.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kediri”]
Para kades mendesak DPR RI pusat agar bersedia untuk merevisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, khususnya Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala Desa.
Menurut Imam Jami’in, masa jabatan Kades 1 periode 6 tahun ini sangatlah tidak relevan. Karena masa jabatan 6 tahun sangatlah pendek dan untuk memulihkan kondusifitas masyarakat dibutuhkan waktu yang sangat panjang.
“Seperti selalu terjadinya gesekan pada pemilihan Kepala Desa dari para pendukung di masyarakat, ini yang membuat lingkungan desa harus penuh kondusif agar tidak terpecah belah,” tutupnya. [nm]






