Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria paruh baya di Kediri ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya. Pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Kediri ini berinisial IS (55) warga Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku pencabulan ini mengancam anak tirinya yang masih dibawah umur agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak tiri ini terungkap setelah ibu korban melapor.
“Terduga pelaku kami amankan dan saat ini masih dimintai keterangan,”jelas AKP, Rizkika, Senin (16/1/2023).
Menurut pengakuan pelaku, pencabulan itu terjadi selama 2019-2020 lalu. Pelaku mengaku, sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali di rumah istrinya di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencabulan-Kediri”]
Saat beraksi, pelaku masuk ke kamar korban yang masih berusia 17 tahun. Kemudian melakukan melancarkan aksinya dengan mengancam korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.[nm/ted]






