Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo telah membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa tahun 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun instagram @bawaslu.sidoarjo. Adapun jadwal pendaftarannya dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023. Waktu pelayanannya buka pada Senin – Jumat pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.
“Dalam mempersiapkan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo memanggil masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk berpartisipasi menjadi Pengawas Kelurahan/Desa di wilayah masing-masing,” demikian bunyi keterangannya yang dikutip dari Instagram @bawaslu.sidoarjo.
Untuk pendaftarannya bisa dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan masing masing. Selain itu, syarat, ketentuan serta berkas pendaftaran dapat dilihat di Kantor Panwaslu Kecamatan atau Instagram Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Berikut ini persyaratan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan:
[berita-terkait number=”5″ tag=”lowongan”]
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
Bagi yang berminat, bisa segera mendaftarkan diri. Untuk informasi lebih lanjut, bisa dilihat di Kantor Panwaslu Kecamatan atau Instagram Panwaslu Kecamatan masing-masing. (nap)






