Ponorogo (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo sudah mengumumkan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis, yang lolos administrasi.
Data BKPSDM Kabupaten Ponorogo, peserta yang gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) lebih banyak dari pada peserta yang lolos atau memenuhi syarat (MS). Rinciannya, peserta seleksi PPPK tenaga teknis yang berstatus TMS ada 431 orang. Sementara peserta yang lolos administrasi dan berhak melanju ke tahap selanjutnya atau MS ada 280 orang.
“Cukup banyak yang TMS. Sebab seleksi PPPK tenaga teknis ini sangat variatif. Beda dengan PPPK guru atau nakes. Jadi ada pemahaman dan permasalahan yang akhirnya TMS,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo, Jumat (13/01/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPPK”]
Ada banyak faktor yang menyebabkan ratusan peserta seleksi PPPK tenaga teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tidak lolos seleksi administrasi. Mulai dari pengalaman kerja belum sampai 2 tahun, namun mereka memaksakan diri untuk mendaftar. Karena sudah ada pedomannya, akhirnya petugas tidak meloloskan yang bersangkutan ke tahapan selanjutnya.
Paling banyak yang menyebabkan peserta TMS, karena pengalaman kerja tidak relevan dengan formasi yang dilamar. Harusnya, pengalaman kerjanya sesuai atau relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dia mencontohkan ijazah peserta itu S1 Perikanan, melamar ke fungsional perikanan. Itu artinya ijazah S1-nya memenuhi syarat. Nah, yang membuat yang bersangkutan TMS, ternyata pengalaman kerjanya bukan dibagian perikanan. Ada yang jauh melenceng dari ijazah S1-nya.
“Misal melamar dijabatan fungsional perikanan, ijazah sudah linier tetapi pengalaman bekerjanya tidak. Ada pengalaman kerjanya di bank, kebanyakan mereka mencantumkan itu, sehingga ya TMS, dan banyak yang seperti itu,” katanya.
Meskipun begitu, hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh BKPSDM itu belum bersifat absolut. Artinya, peserta seleksi PPPK tenaga teknis bisa menyanggah hasilnya. Disediakan waktu 3 hari, yakni mulai tanggal 16-18 Januari 2023 untuk menyanggah. Bisa menyanggah hasil milik diri sendiri, maupun untuk menyanggah hasil peserta seleksi PPPK tenaga teknis yang lain.
“Hasil pengumuman bisa disanggah, disiapkan waktu tiga hari untuk menyanggah. Nantinya jawaban sanggah akan dilakukan dari tanggal 19-25 Januari 2023” pungkasnya. (end/kun)






