Malang (beritajatim.com) – Kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen bakal memasuki babak baru. Pekan depan, penyidik Satreskrim Polres Malang akan melimpahkan berkas tahap dua kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
“Kemungkinan minggu depan pelimpahan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti. Saat ini kami masih menunggu surat penetapan P21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” ungkap Kanit Idik III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Musthofa, Jumat (13/1/2023).
Kata Choirul, penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU Kejari Kabupaten Malang pada Desember 2022 lalu. Berkas kemudian diteliti Kejari Malang selama 14 hari.
“Kemarin lusa kami sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menanyakan hasil penelitian berkas. Informasinya berkas sedang diajukan untuk P21. Sehingga kemungkinan berkas tidak ada kekurangan,” tegasnya.
Begitu surat penetapan berkas sudah P21 atau dinyatakan lengkap, penyidik akan melengkapi berkas. Kemudian segera untuk melimpahkan tahap dua.
“Minggu depan Insya Allah pelimpahan tahap dua setelah ada surat P21 dari Kejari Kabupaten Malang,” beber Choirul.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
Satreskrim Polres Malang sejauh ini menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Dua orang ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasyim adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran.
Sementara satu orang tersangka lainnya atas nama Yudi Santoso (46), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Yudi adalah mandor yang mengawasi para pekerja.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Juga Pasal 406 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. [yog/beq]






