Jombang (beritajatim.com) – Gabungan empat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kabupaten Jombang melakukan demonstrasi ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Kamis (12/1/2023). Mereka meminta Satpol PP melakukan penegakan Perda (Peraturan Daerah) tanpa tebang pilih.
Massa meminta Satpol PP menghentikan pembangunan pabrik PT Kema Sejahtera Kabuh, karena belum mengantongi izin. Ironisnya, korps penegak Perda ini cenderung tutup mata atas keberadaan pabrik pengolahan biji plastik tersebut.
Massa datang secara bergelombang. Mereka membentangkan spanduk bernada tuntutan. Demosntarsi ini semakin semarak, karena massa juga rombongan kesenian singo barong. Rombongan seni tradisional tersebut juga melakukan antraksi di depan kantor yang berada di Jl Kusuma Bangsa Jombang.
Selanjutnya, sejumlah aktivis melakukan orasi secara bergantian. “PT Kema Sejahtera Kabuh merupakan contoh kasus pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP. Padahal pembangunan pabrik tersebut tanpa mengantongi izin persetujuan bangunan gedung,” ujar Dwi Andika, dari LSM Almatar, dalam orasinya.
Dwi menilai, pembiaran yang dilakukan oleh Satpol PP Jombang adalah bentuk kemandulan hukum. Dalam hal ini, korps penegak Perda Jombang tebang pilih. Dwi juga menuding para investor melakukan pembangunan tanpa ada kajian teknis.
“Mereka membangun pabrik tanpa ada analisa dampak lingkungan, dampak lalin (lalu lintas). Dengan kata lain, investor membangun tanpa ada jaminan potensi dampak negatif yang ditimbulkan. Mereka membangun karena ada dukungan dari kekuasaan,” kata Dwi tegas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”demo-jombang”]
Oleh karena itu, gabungan empat LSM ini mendesak Satpol PP untuk menghentikan pembangunan pabrik yang berada di Kecamatan Kabuh tersebut. “Hari ini juga kami meminta Satpol PP Jombang menutup pabrik yang ada di Kecamatan Kabuh itu,” lanjutnya.
Dwi Andika kemudian membeber sejumlah dampak negatif berdirinya pabrik yang berada di utara Sungai Brantas itu. Yakni, lahan pertanian yang ada sekitar lokasi rusak karena terendam air. “Ini salah satu dampak dari pembangunan pabrik tanpa izin,” kata Dwi dalam orasinya.
Demo aktivis LSM ini ditemui oleh Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono. Mantan Camat Gudo tersebut tidak menampik bahwa pembangunan pabrik di Kabuh belum mengantongi izin. Oleh sebab itu, pihaknya sudah melakukan surat teguran pertama atau SP-1.
Thonsom mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang PT Kema Sejahtera Kabuh untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, Satpol PP mengirinkan SP-1. Jika sampai tujuh hari PT Kema tidak bisa menunjukkan surat izin, maka dilanjutkan dengan SP-2.
“Apabila sampai SP-3 PT Kema Sejahtera Kabuh tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, maka kami akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi. [suf/ted]






