Malang (beritajatim.com) – Kasus perundungan santri di Kabupaten Malang terus menggelinding. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang terus menyelidiki kasus perundungan yang terjadi di pondok pesantren di kawasan Bululawang, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, pelaku perundungan yang ditetapkan sebagai tersangka bakal bertambah.
Sebelumnya, dua orang santri sudah ditetapkan sebagai tersangka perundungan. Salah satunya masih berusia di bawah umur. Yakni berinisial F (17) dan satu tersangka berusia dewasa adalah N (18).
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa dua santri sudah menjadi tersangka, karena terbukti melakukan pemukulan. Sementara lainnya masih tahap penyidikan. “Ada 20 santri yang menjadi terlapor dan sudah kami mintai keterangan. Kurang 23 terlapor lagi yang belum diperiksa,” ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (10/1/2023).
Setelah semua terlapor diperiksa untuk diminta keterangan, lanjut Riski, penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang akan melakukan gelar perkara. Ini untuk menentukan siapa saja yang bakal menjadi tersangka dalam kasus perundungan santri di pesantren Malang tersebut. “Dalam gelar perkara nanti, selain penetapan tersangka sekaligus untuk mengetahui peran dari masing-masing terlapor,” tuturnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”perundungan”]
Riski melanjutkan, banyaknya yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Karena perundungan terhadap korban santri ini dilakukan di tiga titik. Yakni mulai dari kamar dan berpindah ke tempat lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perundungan di dalam lingkungan Ponpes di Bululawang ini, menimpa seorang santri berinisial MF (16), warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kejadiannya pada 16 Desember 2022. Berawal dari korban dituduh mencuri.
Namun pada saat diinterogasi korban tidak mengaku. Akhirnya dilakukan perundungan terhadap santri ini di tiga titik. Mulai dari kamar korban dan berpindah ke tempat lain. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di kening. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun hanya dilakukan rawat jalan. [yog/suf]






