Pasuruan (beritajatim.com) – Meski revitalisasi dan pembangunan di alun-alun Kota Pasuruan digenjot, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan masih punya pekerjaan rumah. Salah satunya yakni mengatur pedagang kaki lima dan juga petugas parkir.
Sehingga kebersihan dan ketertiban di kawasan alun-alun Kota Pasuruan bisa terus terjaga. Jika kedua aspek tersebut terpenuhi, akan mendukung tujuan direhabnya kawasan alun-alun.
Bahkan pengunjung pun bisa merasa nyaman dan tanpa ada rasa khawatir saat berkunjung. Kenyamanan ini didukung oleh penjagaan dari petugas Satpol PP Kota Pasuruan.
“Untuk di wilayah alun-alun ini totalnya ada sekitar 22 petugas yang berjaga. Dari 22 petugas ini nantinya akan dibagi menjadi dua shift, jadi setiap shiftnya 11 petugas yang berjaga,” kata Faiqul Ilham, anggota Satpol PP.
Penertiban ini didukung pula oleh instruksi dari Walikota Pasuruan, Saifullah Yusuf. Dalam instruksinya menitik beratkan ketertiban di kawasan alun-alun Kota Pasuruan.
Salah satunya yakni mengatur jam buka pada pedagang kaki lima (PKL) mulai pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB. Tak hanya jam buka oara PKL juga diharuskan menjaga kebersihan di area dagangnya.
Pedagang juga dilarang untuk berjualan diatas trotoar dan memutar musik. Bahkan di kawasan alun-alun juga tidak diperbolehkan adanya pengemis, pengamen, dan juga asongan yang berjualan tanpa izin.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-pasuruan”]
Kawasan alun-alun juga dibebaskan dari becak motor dan odong-odong. Pengunjung dilarang seenaknya menjadikan fasilitas umum untuk tempat tidur.
Ketatnya ketertiban yang diterapkan Pemkot Pasuruan di alun-alun tak ayal membuat para pedagang yang protes. Namun petugas terus berupaya memberikan pemahaman dan sosialisasi.
“Ada saja yang protes, apalagi para pedagang yang dibatasi jam bukanya. Tapi kita terus optimis dan sabar memberikan sosialisasi kepada para pedagang,” kata Nanda Ade salah seorang petugas Satpol PP. (ada/ted)






