Gresik (beritajatim.com) – Imbas gara-gara lokasi parkir Pasar Gresik, diambil alih oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penerapan parkir non cashles yang telah diuji coba berbuntut panjang dan nyaris bentrok. Ini karena petugas menonaktifkan aktifitas parkir sementara.
Pembekuan itu dilakukan karena pengelolah parkir di Pasar Gresik belum membayar tunggakan sebesar Rp 235 juta. Sehingga, diambil sementara oleh petugas Dishub. Sedangkan titik parkir yang diambil alih memiliki panjang sekitar 50 meter.
“Keputusan ini diambil karena koordinator parkir belum melunasi kekurangan bayar setoran parkir sebesar Rp 235 juta,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik, Arditra Risdiansah, Senin (9/01/2023).
Ia menambahkan, selain kurang membayar setoran. Koordinator jukir belum mengantongi SPT (surat perintah tugas) penyelenggaraan parkir. Padahal, legalitas itu dipakai untuk penyelenggaraan parkir, dan harus memegang SPT.
[berita-terkait number=”5″ tag=”parkir”]
Ditra menjelaskan kekurangan bayar itu terjadi dari bulan Januari sampai Juni 2022. Sementara di bulan Juni sampai Desember 2022 ada tunggakan tapi kecil. “Potensi di titik itu nilainya mencapai Rp 50 juta perbulan, itu potensinya dan belum dibagi 60/40 antara Dishub dan Jukir,” paparnya.
Sementara itu, kelompok jukir pada awalnya minta diberi waktu untuk mencari jalan keluar. Mereka ngotot tidak mau meninggalkan lokasi parkir yang dijaganya oleh petugas Dishub Gresik. Namun setelah mediasi dibantu kepolisian dan TNI, akhirnya para jukir mau berunding di Kantor Dishub untuk menyelesaikan persoalan.
“Ini bermula ada tunggakan Rp 235 juta yang membuat jukir kaget. Pasalnya, begitu sistem baru diterapkan nominal itu langsung muncul,” kata Baihaki Ali Perwakilan Jukir.
Dirinya menceritakan, aturan baru itu merupakan sistem non tunai yang telah diterapkan Januari 2022 lalu, dan sudah dilakukan uji coba serta sosialisasi.
Ali menceritakan, aturan baru yakni sistem non tunai ini diterapkan Januari 2022 lalu. Saat itu masih masa uji coba dan sosialisasi. “Bulan Januari hingga Februari 2022 itu percobaan. Kemudian April sampai Juni tidak ada pemberitahuan lanjutan,” akunya.
Sebelumnya terkait dengan ini lanjut dia pihaknya sudah berkirim surat kepada Bupati Fandi Akhmad Yani. Isi surat itu untuk berdiskusi menyelesaikan masalah ini. “Kami tidak tahu kalau targetnya naik, tiba-tiba muncul surat tunggakan yang cukup besar. Jukir mohon ada solusinya menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Ali. [dny/kun]






