Surabaya (beritajatim.com) – Perkara sengketa lahan atau tanah, seringkali bukan soal menang-kalah melainkan masalah rasa keadilan dan kepastian hukum. Dalam banyak kasus, ketika berhadapan dengan mafia tanah, bukan mustahil pembeli yang beritikad baik, yang mendapatkan tanah tersebut melalui proses dan prosedur yang benar, justru kehilangan.
Kasus ini dialami oleh wanita berinisial WH. WH adalah pembeli yang beritikad baik, yang mendapatkan tanah bersertifikat SHGB No 4157/Pradahkalikendal yang awal tahun 2022 diubah oleh pihak BPN Surabaya I menjadi SHGB No 4157/Lontar. Kata Prada Kalikendal dicoret dan diganti dengan Lontar yang berlaku s/d 24 Februari 2042 tersebut melalui proses dan prosedur yang benar sesuai peraturan perundangan.
Juru Bicara WH, Albert Kuhon menegaskan lahan atau tanah itu dibeli secara sah dari pengembang perumahan yang sudah dikenal banyak pihak, yakni PT Darmo Permai, pada pertengahan dekade 1990-an.
Tetapi, muncul pernyataan kontroversial yang dilayangkan seorang advokat cukup senior terkait sengketa lahan tersebut. Advokat itu menuding pemilik tahan telah melakukan upaya kekerasan dengan mengerahkan massa hingga menyebabkan seorang advokat Surabaya meninggal dunia.
“Dia ngoceh seenaknya, tanpa meneliti dulu masalah yang dia ulas. Sayang banget, advokat kondang kok ngomong sembarangan,” ujar Albert.
Padahal, pencoretan itu dilakukan pihak BPN justru buat memperbaiki kekeliruan penggunaan nama ‘Pradahkalikendal’ yang diturunkan dari sertifikat induk milik PT Darmo Permai.
“Mungkin itu sebabnya terjadi pencoretan nama ‘Pradahkalikendal’ pada sejumlah sertifikat yang diperbarui, dan diganti dengan lokasi kelurahan yang lebih tepat,” kata Albert.
“Supaya lebih pasti, sila ditanyakan kepada pihak BPN Surabaya I yang melakukan pencoretan,” ucap dia melanjutkan.
Albert kemudian menjelaskan, WH membeli lahan seluas 6.835 meter persegi dari PT Darmo Permai dan melakukan perikatan berdasarkan Akta Jual Beli No. 197-03 DKP 95 tertanggal 24 Juni 1995. Sebagai pembeli, kliennya mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2103/Pradahkalikendal seluas 6.835 m2 tertanggal 21 September 1994 yang merupakan pecahan dari sertifikat induk SHGB No.79/Pradahkalikendal yang semula atas nama PT Darmo Permai.
SHGB No. 2103/Pradahkalikendal tersebut diperpanjang pada tahun 2002 dan berganti buku menjadi SHGB No 4157/Pradahkalikendal yang berlaku sampai tanggal 24 Februari 2022. Pada perpanjangan kedua di awal tahun 2022, SHGB No 4157/Pradahkalikendal diubah oleh pihak BPN Surbaya I menjadi SHGB No 4157/Lontar (kata Prada Kalikendal dicoret dan diganti dengan Lontar) yang berlaku s/d 24 Februari 2042.
Sejak membeli tanah dan mendapatkan SHGB No. 2103/Pradahkalikendal yang sekarang menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan no 4157/Lontar, sampai sekarang, pihak Widowati Hartono selama 27 tahun menguasai secara fisik lahan tersebut dan membayar Pajak Bumi & Bangunannya secara terus menerus.
Mulai tahun 1999, di lokasi itu sudah terpasang pagar pembatas yang dibuat atas perintah pihak WH dan biayanya dibayar oleh pihak Widowati. Penawaran pembuatan pagar diajukan tanggal 16 April 1999 oleh PT Surya Agung Pratama (Kontraktor) dan pihak PT Darmo Permai kepada WH.
Belakangan, muncul gugatan dari MH melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggugat Lurah Lontar di Kecamatan Sambikerep. Putusan PTUN No 280/PTUN/2015/PTUN.Sby tertanggal 21 Januari 2016 mewajibkan Lurah Lontar menerbitkan surat-surat yang diminta Mulya Hadi. Yakni Surat Keterangan Tanah (SKT), Sporadik, Surat Keterangan Penguasaan Tanah, Peta Lokasi, Sket Lokasi, dan Surat Keterangan Tanah tidak dalam sengketa.
Surat-surat yang diterbitkan oleh Lurah Lontar digunakan MH sebagai bukti, seakan-akan tanah yang dimiliki WH adalah tanah miliknya. Antara lain pihak MH mengiklankan penjualan tanah tersebut, melakukan transaksi penjualan tanah dengan pihak-pihak lain (dengan Stefanus Sulayman).
Kasus ini sudah diputuskan oleh PN Surabaya dengan putusan Nomor 16 /Pdt.G/2021 /PN Sby. Pun kasus dengan PT Bina Mobira juga telah diputus dalam Putusan Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Sda).
Sebelumnya MH juga pernah terlibat jual-beli tanah dengan pihak-pihak lain. Perkara ini juga sudah diputus dalam Putusan Nomor 558/PID/2016/ PT SBY.
Dalam gugatan tanah milik WH, pihak MH dimenangkan melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN Sby. Lalu putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan PN Surabaya, yang jelas melukai rasa keadilan.
“Sekarang kita hanya berharap, pihak Mahkamah Agung memeriksa kembali dan mengadili sendiri perkara itu. Bukan sekadar melihat penerapan hukum oleh hakim-hakim di tingkat sebelumnya,” kata Albert.
Sementara soal bentrok fisik, Albert juga mengungkapkan kronologis awal dari kasus ini. Menurut dia, kejadian membuat Widowati paham bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha merebut tanahnya.
Hal itu makin nyata ketika tanggal 8 April 2021 pihak MH yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN Sby, dengan Widowati selaku Tergugat dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I selaku Turut Tergugat.
MH mengklaim bahwa lahan 6.850 meter persegi yang telah bersertifikat HGB milik WH adalah bagian atau pecahan dari tanah 10.000 M2 bekas Milik Adat berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tertanggal 26 Maret 2021. Kemudian menuduh Widowati merebut atau mendaku merampas tanah tersebut dan meminta ganti rugi Rp3 miliar.
Pada pertengahan 2021, pihak WH membawa masuk sebuah kontainer ke pekarangannya. Beberapa hari kemudian, sekitar 50 orang utusan pihak MH secara paksa memasukkan kontainer yang berukuran sama ke lahan milik WH.
Akibatnya, sekitar dua minggu kemudian, tanggal 9 Juli 2021 pihak WH mengeluarkan kontainer itu dan meletakkannya di median jalan di seberang lahan tersebut.
Pengeluaran kontainer itu diiringi keributan fisik antara orang-orang utusan MH dengan pihak WH. Pengacara pihak MH, Lim Tjie Tjiong, hadir di lokasi dan ikut terpukul dalam bentrokan fisik 9 Juli 2021 itu. Belakangan, pengacara itu meninggal karena terpapar Covid 19.
“….kuasa hukum MH yang meningal dunia akibat pukulan ketika melerai penganiyaan ahli waris dan terpapar Covid-19,” tulis pengurus salah satu ormas dalam surat tertanggal tanggal 28 Desember 2021 yang mengaku sebagai kuasa hukum MH.
Yohanes Dipa yang menggantikan pengacara Lim Tjie Tjiong, menjelaskan dalam sidang pengadilan bahwa pendahulunya meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Albert menyatakan, ormas tersebut maupun pengacara MH lainnya, sering menggunakan narasi yang mengundang simpati masyarakat kepada pihaknya. Omongan mereka dikutip oleh salah seorang pengacara yang belakangan ini mendadak kondang, lalu advokat yang belakangan itu kemudian menuturkan hal keliru kepada pihak lain.
“Padahal ini adalah masalah hukum, yang sebetulnya menyangkut rasa keadilan dan kepastian hukum. Bukan sekadar meneruskan omongan orng lain dan menyimpulkan sendiri suatu kejdian berdasarkan cerita sepihak,” ujar Albert menanggapi penuturan advokat yang belakangan terkenal. (*)






