Bangkalan (beritajatim.com) – Narkoba menjadi tindak pidana dominan di Kabupaten Bangkalan, dengan 138 kasus terungkap sepanjang 2022. Sayangnya, belum ada satupun bandar yang tertangkap.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dari 138 kasus yang diungkap ada 185 tersangka. Tetapi, para tersangka berstatus sebagai pengedar dan pemakai.
“Dari 185 tersangka tersebut, sebanyak 71 pelaku sebagai pengedar dan 114 orang sebagai pemakai,” terang Wiwit.
Wiwit menyatakan terdapat pula tersangka penyalahgunaan narkoba tergolong di bawah umur. Terdapat 6 anak berstatus tersangka yang diamankan petugas.
“Untuk pelaku anak ada 6, kemudian rincian total keseluruhan tersangka di antaranya ada 4 pelaku perempuan dan 175 pelaku laki-laki,” tambahnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba”]
Sedangkan barang bukti narkoba sebanyak 579,35 gram sabu disita, pil Double L sebanyak 1.036 butir serta pil Ineks sebanyak 5 butir.
“Barang bukti sudah kami amankan dan akan dimusnahkan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sebanyak enam Kecamatan di Kabupaten Bangkalan menjadi kawasan merah peredaran narkoba. Di antaranya di Kecamatan Kota, Kecamatan Socah, Kecamatan Kamal, Kecamatan Burneh, Kecamatan Galis dan Kecamatan Klampis. [sar/beq]






