Malang (beritajatim.com) – Massa dengan sebutan Arek Malang kembali turun ke jalan, Kamis (29/12/2022). Mereka memblokade Jalan Ahmad Yani di depan Kantor Polres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang. Akibatnya, jalur provinsi Malang-Blitar itu pun hanya bisa dilalui separuh kendaraan.
Massa aksi berorasi di depan Mapolres Malang dan menyuarakan sejumlah tuntutan. Ada 7 poin tuntutan dan dibacakan di depan pintu Polres Malang.
Sebelum ke-7 tuntutan itu dibacakan, terlebih dahulu para aksi berjalan dari Stadion Gajayana Kota Malang sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Kemudian mereka menuju kantor Polres Malang jalan Jendral A. Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang dengan menggunakan baju berwarna hitam. Di antara sebagian massa aksi, mereka juga membentangkan lambang Singo Edan dan bendera merah putih.
Sekitar pukul 11.15 WIB, massa aksi tiba di Polres Malang. Di sana mereka tidak banyak bergerak. Mereka duduk di pintu masuk Polres Malang dengan menyanyikan lagu salam satu jiwa.
Rahmat koordinator aksi itu menjelaskan, tuntutan aksi massa masih tetap seputar keadilan atas meninggalnya 135 nyawa Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
“Disini kami membawa 7 tuntutan,” kata dia.
Ke-7 itu dijelaskan Rahmat, pertama menuntut DPR RI membentuk panitia khusus terkait kasus Arema seperti yang sudah dijanjikan.
Tuntutan yang kedua, yaitu meminta kembalikan penghargaan HAM yang diraih oleh Kota Malang. Sebab, penghargaan itu tidak sesuai fakta yang ada di lapangan terkait kasus kanjuruhan.
“Selanjutnya poin ketiga, kami meminta Forkopimda Malang raya wajib turut andil membantu, mempermudah, mengawasi, melaporkan terkait proses hukum kasus Kanjuruhan terutama Kapolres Malang,” terang dia.
Adapun tuntutan yang nomor empat, Rahmat meminta Forkopimda Malang Raya wajib melakukan transparansi perkembangan hukum kasus Kanjuruhan secara berkala melalui kesepakatan bersama arek malang.
“Kalau tidak transparan mana kami tahu perkembangan kasusnya. Harus transparan,” kata dia.
Kemudian tuntutan kelima, Polres Kepanjen didesak untuk segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas laporan model B dari korban kanjuruhan.
“Poin nomor enam, Forkopimda Kabupaten Malang dilarang menolak apapun bentuk proses hukum yang berjalan di Kabupaten Malang, karena kejadian berada dalam wilayah terkait,” kata dia.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Seperti soal persidangan yang ditolak oleh Forkopimda dengan alasan faktor keamanan.
“Kami aman kok. Dari aksi pertama sampai saat ini buktinya tidak ada apa-apa,” tegas dia.
Sedangkan tuntutan ke 7, Rahmat menuntut bawa kembali 9 poin tuntutan Aremania. Seperti di antaranya segera proses keenam tersangka seadil-adilnya.
“Ada juga tentang PSSI mundur, juga meminta aparat kepolisian dapat segera menyelidiki mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan,” kata dia.
Apabila tuntutan dalam kurun waktu 14 hari terhitung dari sekarang tidak ada tindak lanjut. Maka Forkopimda dan DPR RI harus membuat pernyataan secara tertulis dan dirilis secara publik bahwa Forkopimda dan DPR RI tidak mampu serta tidak mau mengemban amanah yang dipercayakan oleh arek Malang.
“Arek Malang siap menempuh keadilan dengan jalan bebas,” pungkasnya. [yog/but]







