Bojonegoro (beritajatim.com) – Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Teguh Prihandono mengatakan, hasil audit delapan desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro telah selesai dilakukan.
Audit dilakukan untuk mengetahui adanya jumlah perhitungan kerugian negara (PKN) atas dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021. “Hasil audit sudah diserahkan ke Polda Jatim,” ujarnya, Kamis (29/12/2022).
Delapan desa yang diaudit tersebut yakni, Desa Cendono, Kebonagung, Kendung, Kuncen, Prangi, Dengok, Tebon, dan Desa Purworejo. Kasus dugaan korupsi pengelolaan BKKD tersebut ditangani oleh Polda Jatim.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim dilakukan di Pendopo Kecamatan Padangan pada Kamis 8 Desember 2022. Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga meminta dokumen terkait BKKD yang asli.
Beberapa dokumen yang diminta oleh penyidik diantaranya, Rencana kerja pemerintah desa, Perdes awal, Perdes Perubahan, Perdes Pertanggungjawaban, Laporan realisasi anggaran, Rencana anggaran biaya.
Proposal pencairan tahap satu dan lampirannya, Laporan penggunaan BKK, Kwitansi, Buku rekening desa, dan Rencana kebutuhan desa yang digunakan pencairan. [lus/kun]






