Ponorogo (beritajatim.com) – Razia terhadap kamar hunian warga binaan (wabin) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Ponorogo dilakukan oleh jajaran kepolisian satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Ponorogo.
Selain dari satreskoba Polres Ponorogo, juga ada dari TNI dan petugas dari rutan sendiri. Satu per satu blok kamar dirazia dengan teliti, yang dilakukan pada Selasa (27/12) malam. Operasi gabungan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen.
“Razia di dalam Rutan Ponorogo digelar tadi malam. Gabungan dari kepolisian, TNI dan juga dibantu oleh petugas rutan,” kata Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen, Rabu (28/12/2022).
Pelaksanaan kegiatan razia ini, kata Akhmad Khusen bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan. Yakni waspada pada gangguan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Tahun Baru 2023. Razia di blok-blok kamar wabin ini, sebagai bentuk upaya deteksi dini. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat perayaan pergantian tahun nanti.
“Ini sebagai upaya untuk melakukan deteksi dini,” katanya.
Kegiatan razia ini, menyasar isi kamar hunian wabin yang seharusnya tidak diperbolehkan disimpan di dalam hunian Rutan kelas 2B Ponorogo. Seperti handphone, senjata tajam, dan narkotika. Pengecekan masing-masing ruang tahanan beserta barang bawaan wabin.
“Benda-benda seperti handphone, sajam dan barang – barang yang dinilai dilarang masuk ke dalam ruang tahanan,” jelasnya
Akhmad Khusen menyebut bahwa dalam razia kali ini nihil ditemukan narkotika. Namun, barang lain yang tidak diperbolehkan dibawa ke ruangan malah berhasil ditemukan. Seperti berbagai jenis sajam seperti silet, alat cukur dan gunting. Juga ada gantungan baju, spiker aktif dan pecut.
“Untuk narkotika nihil. Namun petugas menemukan barang-barang yang tidak boleh disimpan di dalam rutan. Seperti beberapa minyak urut, korek api, kartu remi, berbagai jenis sajam, gantungan baju, speaker aktif dan pecut,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”razia-rutan-ponorogo”]
Akhmad Khusen menambahkan, bahwa barang barang yang ditemukan di dalam kamar hunian warga binaan dilakukan pendataan oleh pihak rutan kelas 2B Ponorogo. Barang-barang itu pun, kata Akhmad diserahkan kepada pihak petugas rutan, untuk dimusnahkan.
“Adanya temuan barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian tersebut kita serahkan kepada pihak petugas Rutan untuk dilakukan pendataan dan penindakan,” katanya.

Selain razia barang-barang yang ada di kamar wabin, juga ada kegiatan tes urine. Tes urine ini, dilakukan secara acak kepada 5 wabin kasus narkotika. Hasil tes yang sudah dilakukan itu, diketahui bahwa hasilnya negatif.
“Tes urine yang dilakukan secara acak ini, hasilnya negatif semua, ” pungkasnya. (end/ted)






