Surabaya (beritajatim.com) – Isu terkait wewenang notaris dalam membuat akta otentik menjadi topik menarik dalam webinar yang diselenggarakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Webinar bertajuk ‘Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umum Yang Membuat Akta Otentik Sebagai Alat Bukti’ tersebut membahas seputar pentingnya akta otentik yang dibuat notaris sebagai pejabat umum yang bisa dipakai alat bukti yang kuat.
Dalam kesempatan ini, Rektor Unitomo Siti Marwiyah memaparkan kewenangan notaris dalam membuat akta otentik. Di situ, Iyat, panggilan akrab Siti Marwiyah, mewanti-wanti agar para notaris memiliki prinsip kehati-hatian.
“Karena jika tidak hati-hati setelah keluarnya UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, notaris bisa dikenai sanksi. Jadi, harus ada prinsip kehati-hatian bagi notaris dan sejauh mana akta otentik yang dibuat notaris dapat menjadi alat bukti yang kuat,” paparnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”notaris”]
Sementara Sekretaris Pengurus Wilayah Jatim Ikatan Notaris Indonesia Gatot Tri Waluyo mengatakan, dewasa ini lembaga notaris semakin dikenal oleh masyarakat, dan sangat diperlukan untuk membuat suatu alat bukti tertulis yang bersifat otentik.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN),” jelasnya.
Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik, lanjut Gatot, maka notaris sering kali bertindak tidak hati-hati dan tidak seksama dalam menjalankan tugas dan jabatannya. “Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan permasalahan hukum, baik dalam ranah hukum perdata maupun pidana,” katanya.

Sedangkan Dwi Rossuliati, mahasiswa MIH menyampaikan tujuan dari diadakan webinar ini yakni untuk berbagi ilmu, memberikan pemahaman betapa pentingnya akta otentik yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat.
“Bukan hanya untuk kami yang mahasiswa, webinar ini diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi, peserta yang sudah bergabung pun antusiasmenya cukup tinggi,” ujarnya.
Menanggapi Dwi, Subekti, Dekan FH mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan mahasiswa MIH, karena selain bisa memberi manfaat untuk internal mahasiswa juga bisa memberi manfaat untuk masyarakat luas. “Kegiatan ini bisa menginspirasi bagi mahasiswa lain, yang menyelenggarakan kegiatan serupa dengan kemanfaatan untuk masyarakat sesuai keilmuan masing-masing,” pungkasnya. [ipl/suf]






