Pasuruan (beritajatim.com) – Persoalan hak asuh anak antara Clara Angeline dan Ningsih Tinampi berakhir damai. Keduanya berdamai setelah dilakukan mediasi di Polres Pasuruan, Selasa (20/12/2022) kemarin.
Dalam mediasi ini dipimpin Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Dihadiri pula Dinsos, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinkes, serta Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolres Pasuruan, dalam mediasi ini terdapat lima point yang dihasilkan dan disetujui oleh kedua belah pihak. Salah satunya, pengembalian hak asuh anak tersebut, kepada orang tuanya, yakni Clara.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pasuruan”]
Dalam point ini kedua belah pihak menyepakati jika persoalan ini diselesaikan di luar pengadilan. Bahkan pihak Clara, juga mencabut laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen beberapa waktu lalu.
“Sementara kami semua sepakat, untuk menyerahkan PTR ke Dinsos, untuk kemudian dilakukan asesement berkaitan dengan kelayakan hak asuh anak. Setelah asesement tersebut, akan dilanjutkan langkah sesuai dengan yang ditentukan,” jelas Kapolres, Selasa (20/12/2022).
Kabid PUG dan P3A Dinas DP3AP2KB Tutik Rahayati juga mengatakan, sebelumnya dirinya telah mendapatkan aduan. Sudah ada beberapa kali mediasi, dan kemarin merupakan mediasi untuk memutuskan.
“Kami memang sudah mendapatkan laporannya berkaitan dengan hak asuh anak tersebut. Dan sekarang difasilitasi oleh Kapolres Pasuruan,” katanya.
Setelah mediasi ini dilakukan, pihak Clara tak bisa serta merta untuk mengambil hak asuh anaknya, PTR. Namun Dinsos akan melakukan assesment yang berkaitan terhadap kelayakan. (ada/kun)






