Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus penambangan galian sirtu ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Kali ini merupakan bacaan duplik dari terdakwa dan juga kuasa hukum.
Dalam sidang ini, menurut kuasa hukum terdakwa Andreas Tanudjaja, banyak perubahan. Ada dua poin yang berubah yakni terkait perbuatan terdakwa dan juga uang senilai Rp 228 miliar.
Pada poin pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ada empat perbuatan terdakwa. Namun pada kali ini JPU menambahkan menjadi enam perbuatan terdakwa yang melanggar hukum.
“Lalu yang poin kedua itu tiba-tiba mengatakan bahwa terdakwa menerima keuntungan senilai Rp 228 miliar. Nilai itu diambil dari total kawasan seluas 14 hektare, sedangkan luas lahan terdakwa hanya 4 hektare,” jelas kuasa hukim terdakwa, Mustofa Abidin, Kamis (15/12/2022).
Sedangkan Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan saat ditemui seusai sidang mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang dengan tuntutannya. Hal itu ditegaskan salah satu anggota tim JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada.
“Terdakwa berusaha untuk membela diri, tapi kami tetap dengan tuntutan yang sudah kami bacakan sebelumnya. Karena terdakwa membuat kerusakan lingkungan yang berat dan tidak ada reklamasi atas penambangan yang dilakukan,” beber Mada.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tambang-pasir-ilegal”]
Sebelumnya terdakwa sudah dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 75 miliar. Tuntutan itu dilayangkan, lantaran ia dianggap melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP, juga pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP.
Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Juga pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. [ada/but]






