Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat dan mantan pejabat pemerintah provinsi Jawa Timur. Pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang dalam kasus yang menjerat Budi Setiawan (BS). Budi merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018.
Ali memaparkan, enam orang tersbut adalah Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Jawa Timur Hery Purwanto, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Jawa Timur Andhika Pratama Herlambang, dan Kabid Perbendaharaan BPKAD Propinsi Jawa Timur Bagus Djulig WijonoWijono.
“Semuanya diperiksa untuk tersangka BS,” ujar Ali, Rabu (14/12/2022).
Dia menambahkan, penyidik juga memeriksa Nurwiyatno (Pensiunan PNS), Mochamad Iskandar (Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 s.d. 2018), dan Abdus Sabda (Pensiunan PNS).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Bandara Juanda No.38, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Ali.
Dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujar Ali singkat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-jatim”]
Seperti diketahui, KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp 10 miliar.
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 79,1 miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp 3,5 miliar. Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 M. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar 6,75 miliar. [hen/but]






