Gresik (beritajatim.com) – RSK (21) terduga pelaku sodomi terhadap AA (12) diamankan oleh tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penjemputan paksa saat mengamankan pelaku di Mengare, Kecamatan Bungah, Gresik.
Penangkapan pelaku RSK ini diketahui berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwapelaku berada di sebuah rumah kosong di belakang balai desa yang tidak jauh dari kediamannya. Sebelum melakukan pengamanan petugas berkordinasi dengan Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan penangkapan itu. Walhasil, didapati pelaku sedang tertidur di rumah kosong bersama temannya.
Setelah mengamankan pelaku, petugas berkoordinasi dengan keluarganya bahwa pelaku diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan.
“Benar pelaku sudah kami amankan di sebuah rumah kosong dekat kantor balai Desa yang tidak jauh dari rumahnya Senin kemarin. RSK masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Gresik,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”sodomi”]
Aldhino menambahkan, saat diamankan RSK sedang posisi tertidur bersama temanya. “Belum ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat diamankan tidak melawan dan pasrah. Tadi sudah kita gelarkan terkait kasus ini dan tadi malam baru selesai pemeriksaan. Pelaku akan kami lakukan tes kejiwaan dulu sebelum ditetapkan tersangka,” imbuhnya.
Seperti diberitakan awal mulanya korban inisial AA yang masih usia 12 tahun sedang bermain mancing bersama kedua temannya di area pantai dekat rumah. Lalu, korban diajak ke suatu tempat sepi oleh RS, dan berpisah dengan kedua temannya.
RSK memaksa korban melakukan perbuatan asusila. Tidak hanya itu, korban juga disodomi oleh pelaku. Jika tidak mau, RSK mengancam akan mengikat tangan anak tersebut ke pohon. [dny/suf]






