Kediri (beritajatim.com) – Investasi bodong atau investasi ilegal saat ini kian marak keberadaannya serta tak sedikit masyarakat yang menjadikan keberadaan investasi bodong sebagai solusi semu atas problematika finansial yang sedang dialami.
Menindaklanjuti fenomena tersebut, OJK RI cepat tanggap dalam menindaklanjuti banyaknya korban investasi illegal dengan membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan wadah koordinasi dua belas kementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Selain di ibu kota, keberadaan SWI juga telah tersebar di 45 daerah di Indonesia, salah satunya ialah Kota Kediri. Di Kota Kediri, SWI terdiri dari beberapa lembaga, antara lain: OJK, BI, Kejaksaan, Polres, DPMPTSP, Diskominfo, Disperdagin, Dinkop UMTK Kota Kediri, serta Kemenag.

Dirinya juga menyebutkan beberapa ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai masyarakat, sebagai berikut: menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa resiko (free risk), serta legalitas tidak jelas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kota-Kediri”]
“Penghimpunan dana dan investasi masih banyak bermunculan di internet terutama pada iklan digital, endorse, dan promosi yang dilakukan public figure. Oleh karena itu kita akan terus melakukan penguatan fungsi SWI terutama di Kota Kediri guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Bambang.
Ia menyebut terdapat tantangan yang harus dihadapi SWI Kota Kediri dalam upaya menekan kasus investasi bodong, yakni: kurangnya literasi keuangan serta kewaspadaan masyarakat.

Selanjutnya, SWI Kota Kediri juga telah menyusun beberapa kegiatan, antara lain: membuat iklan layanan masyarakat secara masif, membuat publikasi yang berisi pesan edukatif bekerjasama dengan pegiat media sosial, menjalin kerjasama dengan pemuka agama, serta memperkuat sinergitas dengan kalangan akademisi.
Menanggapi wacana tersebut, Apip Permana, Kepala Diskominfo sekaligus anggota SWI Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam mendukung program SWI Kota Kediri dalam melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat.

Apip juga mengimbau apabila masyarakat menjumpai kasus investasi ilegal atau bahkan menjadi korban, maka dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana telepon ke nomor 157.
Melalui rakor yang diselenggarakan di salah satu restoran di Kota Kediri tersebut, ia berharap agar tingkat pengetahuan dan inklusi keuangan masyarakat semakin meningkat, sehingga semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal. [nm]






