Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Malang terus mendalami kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Pembongkaran itu masih berada di area tempat kejadian perkara (TKP) tragedi Kanjuruhan.
Beberapa saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan, kini sudah diminta keterangan.
“Sebelumnya kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Kemarin kami memeriksa satu orang saksi, hari ini (Senin) juga ada saksi yang sedang kami periksa,” tegas Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (12/12/2022).
Dari beberapa saksi yang sudah diminta keterangan, lanjut Wahyu, pihaknya masih belum menetapkan tersangka. Karena penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait.
“Baru nanti setelah pemeriksaan saksi selesai semuanya, akan kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tuturnya.
Wahyu juga menegaskan, kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tidak ada kaitannya dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan. Perkara yang ditangani ini beda kasus.
“Sekali lagi saya tekankan kepada teman-teman dan masyarakat Kabupaten Malang, bahwa ini beda kasus dengan TKP Tragedi Kanjuruhan,” tegasnya.
Disinggung soal motif pembongkaran? Wahyu mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pembongkaran dilakukan karena para pekerja mendapat surat perintah kerja (SPK) dari seseorang.
Pemberi SPK tersebut, saat ini masih dilakukan pemanggilan untuk segera diminta keterangan. “Kami juga mendalami dan menyelidiki apakah SPK itu asli atau tidak. Karena pemeriksaan baru sebatas pada penerima SPK,” paparnya.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menaikkan status kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen ke penyidikan. Penyidik juga sudah memeriksa satu orang yang diduga sebagai orang yang bertanggungjawab atas perusakan itu.
Penyidik meningkatkan status ke penyidikan pada 6 Desember 2022 lalu. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Sementara, satu orang yang diduga sebagai orang bertanggungjawab atas perusakan berinisial H. Dia adalah warga Kota Malang. H merupakan orang sipil, bukan dari instansi manapun.
“Kejadian ini beda kasus ya, sekali lagi tidak ada yang menyangkut pautkan ini obstruction of justice atau perusakan TKP. Karena ini murni tindakan pidana baru, dan tidak ada hubungannya dengan tragedi Kanjuruhan,” beber Wahyu.
Wahyu menguraikan, tujuan orang orang ini melakukan pembongkaran dari sejumlah saksi yang diperiksa, memang saksi ini mendapatkan sebuah SPK dari seseorang yang sampai hari ini masih kami panggil untuk diperiksa,” tuturnya.
Wahyu menambahkan, dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan seluruh saksi tersebut, mudah-mudahan menjadi titik terang dari peristiwa ini.
“Kami sudah memeriksa penerima SPK. Ini semua masih kita dalami. Jadi masih butuh beberapa saksi lagi untuk kita dalami. Fisik dari SPK kita periksa, apakah benar dari si pemberi langsung atau tidak. Pemberi SPK sudah kita panggil untuk diperiksa,” pungkas Wahyu. [yog/beq]






