Malang (beritajatim.com) – Tersangka pelempar bom ikan alias bondet, Widodo Hajar Dwi Prasetyo (34), diketahui seorang mantan narapidana yang juga seorang residivis kambuhan.
Widodo, warga yang tinggal di Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini, nekat melakukan teror pelemparan bondet di rumah Abdul Aziz, petugas keamanan Lapas (Sipir) Kelas I Malang Lowokwaru, ternyata sudah lima kali keluar masuk penjara.
“Dia ini (Widodo, red) adalah seorang residivis. Sebelumnya tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (12/12/2022).
Kata Wahyu, tersangka Widodo pertama masuk Lapas Lowokwaru tahun 2010 lalu karena kasus penganiayaan. Kemudian tahun 2012 dan 2014 kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Lalu, 2016 kasus pencurian dengan pemberatan. Dan terakhir tahun 2022 kasus pelemparan bondet.
Bahkan sebelum melakukan pelemparan bondet ke rumah petugas Lapas Kelas I Malang, tersangka Widodo diketahui baru tiga bulan bebas dari penjara. Dia juga diketahui baru saja menikah.
“Terakhir masuk penjara saya ditangkap di Kepanjen. Baru bebas tiga bulan, lalu diajak oleh SH (pelaku yang buron, red) meneror dengan bondet,” ujar tersangka Widodo.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pelemparan-bom”]
Akibat perbuatannya ini, Widodo dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku teror pelemparan bondet ke rumah Abdul Aziz, petugas keamanan Lapas Kelas I Malang membuahkan hasil. Satu dari dua pelakunya berhasil tertangkap, akhir pekan kemarin.
Tersangkanya Widodo dibekuk petugas di Jalan Raya Bokor, Kecamatan Tumpang. Sedangkan satu pelaku yang masih buron berinisial SH, warga Kecamatan Tumpang. (yog/ted)






