Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam Pemilu 2024. Uji publik tersebut diikuti seluruh partai politik peserta Pemilu yang ada di Sumenep, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, NU, Muhammadiyah, Forkopimda, NGO, serta para pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Uji publik ini kami gelar untuk memberikan pandangan tentang rencana penataan dapil di Sumenep. Kami ingin mengetahui pendapat dan masukan dari berbagai pihak terkait rencana penataan dapil itu,” kata Plt Ketua KPU Sumenep, Rahbini, Kamis (8/12/2022).
Dalam uji publik tersebut, muncul pandangan-pandangan pro dan kontra, serta masukan-masukan terkait plus minus penataan dapil dan alokasi kursi. “Ada pihak-pihak yang setuju. Ada juga yang keberatan. Gak masalah. Karena memang ini uji publik. Sifatnya ingin mengetahui bagaimana pandangan publik tentang rancangan penataan dapil di Sumenep,” terang Rahbini.
Hasil uji publik tersebut akan dipresentasikan KPU Sumenep dihadapan KPU Provinsi Jawa Timur, untuk selanjutnya diserahkan ke KPU RI. “Kami langsung melakukan finalisasi setelah uji publik ini, kemudian pencermatan oleh KPU Jatim untuk dipresentasikan. Setelah itu baru dikirim ke KPU RI,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, ada tiga kecamatan yang diusulkan menjadi dapil baru, yakni Kecamatan Manding, Batuputih, dan Dasuk. Tiga kecamatan ini memiliki total jumlah penduduk sebanyak 104.765. Jika dilihat dari jumlah penduduk di tiga kecamatan tersebut, maka alokasi kursi legislatif sebanyak 5. Kursi itu didapat dengan mengurangi jumlah kursi di Dapil I dan V masing-masing 2 kursi, kemudian Dapil IV 1 kursi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-sumenep”]
“Penataan dapil yang kami usulkan ini berdasarkan bukti-bukti empirik dan letak geogragis. Tapi keputusan akhir apakah penambahan dapil itu akan disetujui atau tidak, berada di tangan KPU RI,” ucapnya.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 7 daerah pemilihan, dengan total jumlah kursi di DPRD sebanyak 50. Untuk Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Kota, Manding, Batuan, Kalianget, dan Talango memiliki 9 kursi. Kemudian Dapil II yang terdiri dari Kecamatan Lenteng, Bluto, Saronggi, dan Giligenting memiliki 7 kursi. Kemudian Dapil III yang meliputi Kecamatan Pragaan, Guluk-guluk, dan Ganding memiliki 7 kursi.
Sedangkan Dapil IV yang meliputi Kecamatan Dasuk, Rubaru, Ambunten, dan Pasongsongan memiliki 7 kursi. Kemudian Dapil V yang meliputi Kecamatan Gapura, Batuputih, Batang-Batang, dan Dungkek, memiliki 8 kursi.
Sementara untuk wilayah kepulaua terbagi dalam Dapil VI yang terdiri dari Kecamatan/Pulau Sapeken, Kecamatan Arjasa dan Kangayan (Pulau Kangean) dengan 7 kursi. Kemudian Dapil VII yang meliputi wilayah Kecamatan Gayam dan Nonggunong (Pulau Sepudi), Kecamatan/ Pulau Raas, dan Kecamatan/Pulau Masalembu memiliki 5 kursi. [tem/suf]






