Bojonegoro (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Kota Surabaya menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp4.525.479,19 dan Kabupaten Sampang merupakan daerah dengan UMK terendak sebesar Rp2.114.335,27.
Sementara untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri menempati urutan ke-19 dengan angka sebesar Rp2.279.568,07. Jumlah UMK Bojonegoro yang ditetapkan Gubernur Jatim itu lebih tinggi dari yang direkomendasikan Bupati Bojonegoro sebesar Rp2.150.273,38.
[berita-terkait number=”5″ tag=”UMK”]
Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet, usulan kenaikan UMK Bojonegoro mengalami kenaikan dari usulan Dewan Pengupahan Bojonegoro yang sudah mendapat rekomendasi bupati.
“Selisih kenaikan sebesar Rp200 ribu, atau naik sebesar 9,62 persen dari tahun sebelumnya (2022),” ujarnya, Kamis (8/12/2022).
UMK Bojonegoro di 2022 sendiri diketahui sebesar Rp2.079.568.07. Dengan sudah ditetapkannya nilai UMK Bojonegoro itu selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi kepada perusahaan maupun pekerja di Kabupaten Bojonegoro.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha yang ada di Bojonegoro,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Bojonegoro mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar Rp2.150.273,38 atau naik Rp70 ribu dari sebelumnya. [lus/kun]






