Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan menangkap residivis curanmor yang telah beraksi di 5 lokasi di Surabaya. Ia adalah SA, pengangguran asal Jalan Kalimas Baru.
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa mengatakan, SA ditangkap di Jalan Tidar tanpa perlawanan. Ade juga menjelaskan jika tersangka dalam menjalankan aksinya selalu berdua dengan rekannya yang saat ini buron.
“Tersangka ini berboncengan mengelilingi Surabaya untuk mencari motor incaran, dengan dua temannya yang saat ini dalam perburuan. Mereka merusak rumah kunci motor atau mencari motor yang kontaknya masih nempel,” katanya, Rabu (07/12/2022).
Dari hasil penyelidikan polisi, SA berhasil menggasak motor di Jl Dupak Baru, Jl Asem Jaya, Jl Kedung Anyar, Jl Asem Rowo dan Jl Rembang. Kawanan Curanmor ini rata-rata beraksi di siang bolong.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Sementara Kanit Reskrim AKP Vian Wijaya menambahkan, tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Tersangka ini residivis 2016 dan 2020, yang nangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Mas,” tambahnya.
Pengakuan tersangka, motor hasil curian dijual ke seseorang penadah di Madura dengan harga mulai Rp 2,5-5 juta, tergantung merek dan jenis motor. “Dia jual kepada penadah di Madura mulai Rp 2,5 sampai 5 juta. Ini masih kami kembangkan lagi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka tunggal ini dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ang/kun)






