Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendapatkan laporan warga terkait keluhan permohonan pengurusan keterangan kepemilikan tanah dalam buku “kretek” kelurahan Tambak osowilangun kecamatan Benowo.
Salah satu kuasa hukum warga atas nama Wagiman mengucapkan ahli waris tengah mengajukan permohonan buka buku “kretek” tanah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkraht namun tidak diperbolehkan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut Wawali Armuji mendatangi kantor kelurahan Tambak Osowilangun pada Senin (6/12/2022) siang untuk mengklarifikasi.
“Saya mengingatkan agar perangkat kelurahan hati – hati terkait dengan urusan tanah, harus berbasis data dan obyektif jangan berpihak dan terlibat di dalamnya,” kata Armuji, Senin (5/12/2022).
Cak Ji sapaannya menegaskan komitmen pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga tanpa terkecuali. Pengarsipan dan pencatatan status tanah juga harus cermat sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-surabaya”]
“Saat ini di era keterbukaan tidak ada yang ditutupi, jadi akses informasi juga mudah dan jangan coba – coba bermain terlebih itu membawa resiko hukum, fokus saja melayani warga,” kata Cak Ji.
Dalam klarifikasi dilapangan, Cak Ji meminta agar masyarakat juga bisa berbasis data. Apabila dirasa sulit terurai, Cak Ni mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum karena merupakan hak warga masyarakat.
“Sebisa mungkin kita kedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik,” pungkas mantan Ketua DPRD Surabaya ini. [asg/but]






