Ngawi (beritajatim.com) – Tiga dari empat tersangka pencurian sebuah swalayan atau toko pakaian di Jalan Raya Widodaren Ngrambe masuk Desa Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Satu orang yakni pencuri dan dua lainnya adalah penadah barang curian berupa celana jeans berbagai merk sebanyak 90 lusin.
Waka Polres Ngawi Kompol Haryanto membenadkan jika pihaknya sudah menangkap para pelaku meski masih ada satu pelaku yang diduga merupakan pelaku utama yang kini masih buron.
Haryanto membeberkan peran masing-masing tersangka pertama yakni IJ (34) warga Wangan Dowo, Pekalongan Jawa Tengah. IJ berperan memesan rental mobil dan driver pada saat melaksanakan aksi. Dia juga yang menjual barang hasil curian dengan menyuruh Tersangka D (41) warga Desa Ketintang Kidul Kecamatan Bojong, Pekalongan. Dari hasil jual barang curian, IJ mendapatkan keuntungan sebesar Rp39 juta
Kemudian D (41) bertugas menjualkan barang hasil curian ke daerah Karawang, Jawa Barat. Dia diberi upah uang dari IJ dari hasil menjual barang curian sebesar Rp4 juta. Dia menjual barang itu ke T (40) warga Majalaya Karawang, yang kini audah ditangkap Polres Ngawi.
“Dan pelaku utama yakni MT, dia bertugas membobol toko, mengambil barang berupa celana dan membawa digital video recorder (DVR). Orang ini yang masih kami kejar,” kata Haryanto.
Sebelumnya, pencuri swalayan di Jalan Raya Walikukun, Desa Walikukun, Widodaren, Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (4/11/2022) akhirnya tertangkap. Penangkapan terjadi 24 jam setelah pencuri tersebut menggasak sejumlah barang di swalayan tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kecelakaan-ngawi”]
Akibat ulah pelaku, pengelola swalayan mengalami kerugian hingga Rp200 juta lebih. Bahkan, maling tersebut juga menggondol Digital Video Recorder (DVR) yang menyimpan rekaman CCTV
Satreskrim Polres Ngawi membekuk pelaku saat sedang berada di rumahnya. Tak hanya pelaku, petugas juga menangkap penadah barang curian dari pelaku berupa celana jeans berbagai merek.
Salah satu pelaku pencurian, IJ (34) tercatat sebagai warga Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah. Dari penangkapan IJ, Polres Ngawi mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
Hasil pengembangan penyidikan, didapat tersangka lain yaitu De (41). Warga Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah bertindak sebagai penadah. [fiq/but]






