Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Polrestabes Surabaya mengirimkan berkas perkara pemukulan mahasiswa menggunakan tongkat bisbol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sebelumnya, penyidik juga sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
I Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dan juga berkas perkara atas nama tersangka WF dari penyidik Polrestabes Surabaya. “SPDP kasus pemukulan mahasiswa pakai tongkat bisbol sudah kami terima dan berkasnya juga sudah kami terima pada 28 November 2022,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Saat ini berkas yang diterima Kejari Tanjung Perak dari Penyidik Polrestabes Surabaya tersebut masih dilakukan penelitian oleh Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Kemayoran Baru, Surabaya. Setelah menerima SPDP, Kejari Tanjung Perak langsung menunjuk seorang jaksa untuk meneliti berkas perkara. “Jaksa Uwais Deffa I Qorni yang ditunjuk untuk menangani kasus ini,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”penganiayaan-surabaya”]
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 34 detik yang menunjukkan seorang pria melakukan pemukulan menggunakan tongkal bisbol ke wajah seseorang viral di media sosial pada November lalu. Dalam video tersebut, tampak dua orang pria sedang terlibat keributan.
Salah satu pria berbaju kuning tampak mengancam akan memukul pria berkacamata dengan tongkat bisbol. Saat pria berbaju kuning hendak pergi dari lokasi keributan, tangan kanan yang sudah memegang tongkat bisbol kemudian memukulkan tongkat tersebut ke wajah pria berkacamata.
Setelah video tersebut viral di media sosial, polisi akhirnya menangkap pelaku yang diketahui berinisial WF. Pelaku WF ditangkap di tol Semarang pada 13 November lalu. Kemudian pelaku WF ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap bahwa penganiayaan dipicu lantaran tersangka emosi karena kendaraannya bersenggolan dengan kendaran korban saat parkir. [uci/suf]






