Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial FR warga Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sampang. Dia diduga membawa narkotika golongan satu jenis sabu.
Informasinya, FR merupakan sopir dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Ia diamankan usai mengantar anggota dewan ke Surabaya.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan membenarkan adanya penangkapan sopir anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika. “FR ditangkap di Dusun Karangloh, Desa Dharma Camplong Sampang, sekira pukul 20.30 WIB, pada Minggu (27/11/2022) kemarin,” terangnya, Kamis (1/12/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-sampang”]
Hasil keterangan tersangka FR, sebelumnya ia mengantar anggota dewan ke Surabaya, sepulangnya dari mengantar dewan tersebut, FR melakukan transaksi sabu di Desa Dharma Camplong. “Saat dilakukan pengeledahan, FR kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram. Sabtu itu disembuyikan di dalam bungkus rokok,” tegasnya.
Sementara mobil Inova yang dikemudikan FR beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu buah HP juga ikut disita untuk keperluan pengembangan kasus tersebut. “Untuk tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan,” tandasnya.
Sementara akibat perbuatanya, tersangka FR terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. [sar/suf]






