Surabaya (beritajatim.com) – Berbagai cara dilakukan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, salah satunya adalah dengan memasukkan barang haram tersebut ke selang plastik yang kemudian dimasukkan ke alat penghangat nasi. Namun modus tersebut gagal, petugas berhasil mengendus persekongkolan jahat tersebut hingga akhirnya Terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Lukman Hakim alias Lukman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dari Kejati Jatim telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I melebihi 5 gram.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.
Dalam persidangan selanjutnya, JPU menghadirkan saksi Penangkap Ditresnarkoba Polda Jatim, dan petugas Ekspedisi milik Nyai Aminah, jalan Teuku Umar Senenen Bangkalan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Perlu diketahui, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 24 Juni 2022 terdakwa Lukman Hakim dihubungi IIS (DPO), menyampaikan jika ada paket tujuan atas nama Umi Zaenab, alamat Masaran Modung Bangkalan, berasal dari Malaysia, tiba di gudang Ekspedisi Bangkalan milik Nyai Aminah, jalan Teuku Umar Senenen Bangkalan untuk diambil dan dibawa pulang ke rumah, paket tersebut milik Hasim (DPO) adalah Ayah terdakwa Lukman.
Selanjutnya, terdakwa Lukman menelpon temannya yang ada di Bangkalan saksi Ulil Abhsor, untuk mengambil paket tersebut karena rumah saksi Ulil dekat dengan gudang Ekspedisi, serta diantaranya ke tempat yang ditentukan oleh Lukman.
Kemudian saksi Ulil mendatangi gudang Ekspedisi bertemu dengan petugas bernama saksi Ashari dan saksi Umar Faruk, menanyakan paket dengan penerima Umi Zainab, paket berasal dari Malaysia.
dikirim sekitar bulan Maret 2022.
Setelah paket tersebut ada, kemudian diserahkan dan dibuatkan tanda terima, paket diterima keadaan baik dengan penerima saksi Ulil Abhsor. Selanjutnya saksi Ulil menuju tempat yang disepakati dengan terdakwa Lukman, saat sedang berjalan saksi Ulil ditangkap petugas kepolisian, yang menerima informasi adanya peredaran narkotika di Bangkalan.
Saat ditanya tentang kepemilikan paket tersebut, saksi Ulil mengatakan paket tersebut milik terdakwa Lukman Hakim. Kemudian bersama-sama menuju tempat perjanjian yang ditentukan terdakwa.
Saksi Alfa Bravasta, saksi Dwiki Bayu Hardianti, saksi Farid Trianjaya, saksi Rozi Ubaidillah dan Tim Diresnarkoba Polda Jatim Melakukan penangkapan terhadap terdakwa Lukman Hakim dan membawa saksi Ulil ke Polsek Burneh.
Ketika paket dibuka, didapatkan didalam paket tersebut berupa pemanas nasi, baju, celana, sajadah dan kain bekas serta berisi sabu, yang dimasukkan ke dalam 9 selang plastik yang berada di pemanas nasi untuk penyamaran. Sebanyak 9 selang plastik dilakukan penimbangan didapatkan sabu berat total 2.957 (dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) gram dalam berbagai berat masing- masing selang. Barang lainnya 1 unit Telepon selullar (Hp) merek IPhone, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M. 4593 BY milik terdakwa disita sebagai barang bukti di persidangan. [uci/kun]






