Malang (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mencatat bahwa area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang tersisa hanya sekitar 18 persen dari luas wilayah. Dengan luas wilayah Kota Malang mencapai sekitar 145 kilometer persegi. Artinya, lahan yang memiliki kemampuan resapan air dengan optimal hanya sekitar 26 kilometer persegi atau setara 2.600 hektare.
“RTH kita berada di angka sekitar 18 persen luas wilayah Kota Malang. Ini sudah ada peningkatan dari tahun sebelumnya, tentu pemerintah terus berupaya meningkatkan luas RTH,” kata Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, Selasa (29/11/2022).
Namun merujuk aturan Undang Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang menyebut bahwa setiap kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 20 persen dari luas wilayah. Artinya RTH di Malang kurang 2 persen.
[berita-terkait number=”3″ tag=”rth”]
“Tentu kami berharap RTH Kota Malang kalau bisa mencapai 30 persen di 2023 nanti. Ini sesuai dengan upaya mewujudkan Malang Green City,” ujar Rahman.
Sebagai informasi dari 18 persen RTH di Kota Malang terdiri dari sekitar 98 taman kota dan 8 hutan kota yang tersebar di sejumlah titik setiap kecamatan di Kota Malang. Secara fungai taman kota dan hutan kota memiliki daya resap air hingga penunjang pemenuhan udara segar di Kota Malang.
Meski begitu, luasan RTH di Kota Malang masih belum melampaui capaian minimal yang ditetapkan oleh Undang Undang tentang Penataan Ruang. Mereka berupaya terus menambah RTH ditengah bertambah padatnya pemukiman penduduk di Kota Malang. [luc/suf]






