Ponorogo (beritajatim.com) – Kabupaten Ponorogo akan menjadi lokasi penyelenggaraan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk wilayah Madiun Raya. Sedangkan untuk tempatnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun langsung ke Ponorogo.
Perwakilan BKN melakukan survei ke Poltekkes Malang Kampus Ponorogo di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo.
“Penetuan lokasi tes PPPK nakes di Poltekkes Malang Kampus Ponorogo ini, ditentukan langsung oleh BKN. Pihak BKN pun juga sudah melakukan surve disana,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo, ditulis Jumat (25/11/2022).
Saat survei, pihak BKN sudah melihat ruangan-ruangan yang nantinya akan dijadikan tempat pelaksanaan tes berbasis computer assisted test (CAT) untuk calon PPPK nakes se-Madiun Raya. Sesuai perkiraan awal, dalam satu hari ada 3 sesi tes CAT yang diikuti 80 peserta di setiap sesinya.
“Berapa lamanya pelaksanaan tes, ya tergantung seberapa banyak calon PPPK nakes yang mendaftar di wilayah Madiun Raya ini,” katanya.
Meski Ponorogo dipilih sebagai lokasi, bukan serta merta panitia hingga pengawas berasal dari Bumi Reog. Andy menyatakan pihaknya hanya mempunyai kewenangan untuk fasilitasi penyediaan lokasi.
Untuk panitia maupun pengawas langsung dari pihak BKN. Tes seleksi PPPK Nakes ini diperkirakan berlangsung pada 1-15 Desember mendatang.
“Kita hanya fasilitasi tempat saja, panitia ya menjadi kewenangan dari BKN,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Ponorogo”]
Untuk diketahui sebelumnya, pendaftaran PPPK Nakes di Kabupaten Ponorogo beberapa waktu lalu sempat diperpanjang. Semula pendaftaran berakhir pada tanggal 18 November, diperpanjang hingga tanggal 22 November.
Perpanjangan pendaftaran PPPK nakes ini bukan tanpa sebab, diperkirakan banyak nakes yang belum bisa masuk dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK).
“Banyak nakes yang belum masuk dalam data base SISDMK. Kalau di Dinas Pendidikan (Dindik) istilahnya Dapodik itu,” kata mantan Kepala Dipertahankan Kabupaten Ponorogo itu.
Dengan adanya kebijakan perpanjangan, para nakes bisa mengurus dulu untuk masuk dalam data base SISDMK. Sebab, salah satu syarat pendaftaran PPPK Nakes, orang tersebut harus masuk dalam data base SISDMK.
“Syaratnya memang harus terdaftar di SISDMK dulu,” pungkasnya. [end/beq]






