Lamongan (beritajatim.com) – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law (RUU Omnibus Law) Kesehatan mendapat penolakan masif dari koalisi organisasi profesi kesehatan (OPK) di Lamongan, Selasa (22/11/2022).
Mereka menilai, RUU tersebut justru sangat berpotensi merugikan kepentingan masyarakat serta berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Penolakan itu disampaikan koalisi OPK Lamongan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Lalu Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dan Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) Cabang Lamongan, di Sekretariat IDI Cabang Lamongan.
“Kami menolak isi RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak RUU tersebut segera dikeluarkan dari agenda daftar prioritas Prolegnas DPR RI,” ujar Budi Himawan, Ketua IDI Cabang Lamongan, Selasa (22/11/2022).

Budi menambahkan, saat menentukan kebijakan di bidang kesehatan, termasuk penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law, dibutuhkan sinergitas dan peran aktif tidak hanya dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja, namun juga seluruh Organisasi Profesi Kesehatan yang terdaftar dalam Puspronakes.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan WHO yang telah menerbitkan dokumen ‘Global Strategy on Human Resources for Health Workfoce 2030’, di mana dalam menentukan kebijakan kesehatan pemerintah harus melibatkan asosiasi profesi, institusi pendidikan, pemberi kerja, hingga masyarakat sipil.
“Pengaturan Omnibus Law harus mengacu kepentingan dan keadilan masyarakat. Permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, diperlukan kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku demi memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan masa depan yang lebih bermutu, serta demi keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
Tak cukup itu, tutur Budi, Koalisi OPK juga menyoroti bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OPK dengan pemerintah di daerah yang mulai dulu hingga sekarang telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
“Sekali lagi, kami menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD PPNI Lamongan, Nurul Chayatin meminta agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, UU Kefarmasian, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OPK dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.

Ia juga menyebutkan terkait risiko yang bakal didapat jika hal ini dipaksakan, di antaranya tentang surat tanda registrasi (STR) yang tidak lagi membutuhkan rekomendasi profesi.
“STR hanya berlaku selama 5 tahun. Perpanjangan diperlukan untuk memastikan bahwa kompetensi masih dimiliki. STR ini bisa menjamin keamanan layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, akan tidak berlaku lagi jika RUU Omnibus Law Kesehatan disahkan. Sebab, STR akan berlaku seumur hidup. Jadi, tidak ada jaminan kompetensi tenaga medis itu masih dimiliki atau sudah tidak,” paparnya.
Bahkan, Nurul membeberkan, akan menjadi bahaya saat para OPK tidak mengerti, tidak paham dan tidak mengetahui sanksi akan etiknya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Omnibus-Law”]
“Jika RUU Omnibus Law Kesehatan diterapkan akan menjadi celah dan peluang bagi tenaga asing masuk ke bidang kesehatan Indonesia. Hal itulah yang menjadi pertimbangan dan penolakan kami. Dunia kesehatan Indonesia juga bisa menjadi pasar bebas,” katanya.
Dengan pertimbangan semua itu, koalisi OPK yang ada di Lamongan ini bersepakat bahwa perubahan UU itu harus menjadi penyempurna UU sebelumnya, bukan malah kontradiktif. Hal itu agar tenaga medis menjadi lebih produktif.
“Kami satu suara dengan organisasi induk, bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law ini belum waktunya untuk dibahas. Jika dipaksakan, maka kami akan terus suarakan secara baik dan santun,” tutupnya. [riq/but]






