Magetan (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan belum mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk Kabupaten Magetan. Disnaker menyebut jika masih perlu penyesuaian kembali dengan aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Singgih Mujoko, Sekretaris Disnaker Magetan membenarkan jika sebelumnya sudah ada pembahasan soal UMK. Namun, berhubung ada aturan terbaru maka pihaknya kembali melakukan pembahasan dan kemungkinan baru minggu depan akan mengusulkan ke Pemprov Jawa Timur.
“Karena sebelumnya kan sudah ada pembahasan ya. Waktu itu sudah saya sampaikan, namun ternyata ada regulasi baru. Sehingga kami akan sesuaikan dulu dengan aturan baru dari Permenaker ini yang baru dilayangkan pada Jumat, 18 November 2022 kemarin,” kata Singgih Mujoko pada beritajatim.com, Senin (21/11/2022).
Untuk besarannya, Singgih masih belum mau memberitahukan. Dia mengaku masih belum melakukan pembahasan lebih lanjut karena masih perlu mempelajari dulu regulasi baru Permenaker.
“Nanti lihat saja berapa nilainya. Kami akan bahas dulu sampai tuntas. Kalau yang kemarin kami juga belum sampai final, tapi aturan sudah ada yang baru lagi,” lanjutnya.
Saat ini UMK Magetan ada di angka Rp 1.957.329,43. Jumlah itu kemungkinan naik jika menyesuaikan aturan terbaru karena maksimal kenaikan mencapai 10 persen dari angka UMK saat ini.
“Karena pembahasannya tidak hanya memandang dari sisi pegawai, tapi juga termasuk kemampuan perusahaan. Jug aspek-aspek lain yang perlu dipertimbangkan. Nanti lah kami akan umumkan berapa yang diusulkan,” pungkas Singgih.
Diketahui, berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penentuan Upah Minimum (UM) Tahun 2023 pasa 6 ayat 3 yakni Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Keterangannya, Penyesuaian Nilai UM yakni Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
[berita-terkait number=”4″ tag=”umk”]
PE yakni Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut: a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya; b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
α adalah Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. [fiq/but]






