Pasuruan (beritajatim.com) – Dugaan adanya pungutan liar yang terjadi di kasus air bawah tanah (ABT) terendus Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Hal ini diketahui setelah sejumlah warga melaporkan ke kejari.
Pelaporan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Jemmy mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan pungutan liar di ABT Candiwates, Kecamatan Prigen.
“Kami telah menerima laporan dari warga, lalu kami akan menelaah dulu apakah ada indikasi pidana atau tidak. Setelahnya kami akan melakukan puldata dan pulbaket,” jelas Jemmy, Rabu (16/11/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Diketahui ABT yang sudah berjalan selama satu tahun lebih ini diduga melakukan tindakan penyelewengan. Diantaranya pemalsuan Peraturan Daerah (Perda) dan juga pungutan liar.
Saat ini ketua pengelolah ABT Candiwates diisi oleh Saiful yang juga merupakan pemilik dari depot murni. Namun, Saiful sendiri bukan merupakan warga asli Candiwates dan sempat diprotes warga sekitar
Dalam setiap bulannya pungutan liar untuk portal kendaraan pengisi sumber air mencapai Rp 60 juta. Bahkan sebelumnya kasus serupa juga telah dilaporkan ke Polda Jatim.
Namun, saat dilakukan audiensi di Polsek Prigen, kepolisian menyatakan kasusnya telah damai. Hal ini dilakukan setelah kedua belah pihak menyetujui aturan yang sudah dibuat bersama. (ada/ted)






