Malang (beritajatim.com) – Mantan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, diperkarakan ke polisi oleh tiga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Tak hanya Nico, Mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Bupati Malang Sanusi turut dilaporkan.
Gugatan secara hukum dilayangkan Polres Malang, Rabu (16/11/2022) sore ini. Kepada ketiga tergugat, pelapor menuduhkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tiga tokoh tersebut termasuk dalam daftar 21 orang yang diperkarakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Selain ketiga nama itu, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana dan Ketua Sekber Anto Baret menegaskan, Polisi yang melakukan penembakan gas air mata harus segera dihukum.
“Pada hari ini kita sudah buat laporan model B, yang mana kami melaporkan 21 orang terlapor. Kita dari Sekber Aremania sudah membuat laporan terhadap 4 keluarga korban. Harapan kami dari laporan ini, ada tindak lanjut dari Polres Malang dengan cepat. Dan kami tadi sudah berkomitmen dengan penyidik setiap tiga hari sekali akan kita pantau perkembangannya,” tegas Djoko, Rabu (16/11/2022) sore.
Djoko menjelaskan, membuat laporan model B dari keluarga korban meninggal dunia di Tragedi Kanjuruhan ini. Harapannya kasus ini bisa cepat terselesaikan.
“Kita berharap segera diselesaikan, kita juga akan memantau langsung dan koordinasi dengan penyidik terkait laporan laporan yang akan kita sampaikan ke Polres Malang ini,” ucapnya.
Soal 21 nama terlapor, Djoko menguraikan, ada 15 orang nama dari Kepolisian. Sementara sisanya dari PSSI, PT LIB, media broadcaster, dan pejabat daerah.
“Harapan kami para terlapor ini segera ditindak lanjuti oleh penyidik sampai sejauh mana keterlibatan terlapor ini dalam tragedi Kanjuruhan,” beber Djoko.
Djoko pun membeberkan, 15 orang dari Kepolisian di antaranya Mantan Kapolda Jatim dan Kapolres Malang. Keduanya dilaporkan lantaran dinilai bertanggung jawab atas terjadinya tragedi kemanusiaan tersebut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Tentunya semua laporan disini saya tuangkan terkait tragedi Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022. Termasuk tentunya penembak gas air mata ini yang paling utama sebetulnya. Karena pidana ini ya, bagaimanapun juga pelaku tindak pidana ini harus dan wajib ditarik sebagai tersangka,” ujarnya.
Djoko menambahkan, tidak mungkin ada pelaku pidana yang tidak dijadikan tersangka. Sehingga dia berharap dengan laporan ini, para tersangka dapat diproses hukum
“Harapan kami dengan laporan ini Polres Malang mampu mewujudkan keadilan semaksimal mungkin. Karena bagi kita masyarakat Malang keinginannya tidak aneh aneh, siapapun yang terlibat dalam kejadian Kanjuruhan dan yang menembakkan gas air mata harus diadili sesuai hukum yang berlaku,” papar Djoko.
Dari 21 orang terlapor itu, sambung Djoko, mereka dilaporkan sesuai pasal 338 dan 340 KUHP junto pasal 55 dan pasal 56. “Pasal 55 dan 56 terkait turut sertanya. Sejauh mana turut sertanya, itu nanti sesuai hasil penyidikan tentunya. Tiga pelapor sudah di BAP semua hari ini,” Djoko mengakhiri. [yog/beq]






