Surabaya (beritajatim.com) – DJ cantik Tessa Morena mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan oleh DY (26) warga Dusun Bulu, Desa Ngraho, Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (15/11/2022) malam.
Dalam aduannya, DJ Tessa mengaku rugi belasan juta karena tertipu arisan online yang dikelola DY.
Aduan tersebut diterima oleh polisi dengan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan No. SKPP/B/2066/XI/SPKT/RESTABES SURABAYA, tertanggal 15 November 2022.
Kuasa hukum DJ Tessa Morena, Dwi Heri Mustika mengatakan jika akibat mengikuti arisan online tersebut, kliennya rugi belasan juta. Hal itu baru diketahui saat DJ Tessa seharusnya menang arisan namun uang yang disepakati malah tidak diterima.
“Februari 2022 klien saya mengikuti arisan yang dikelola DY. Klien saya ikut dua slot untuk nilai perolehan sebesar Rp 10 juta, dan satu slot lagi dengan nilai perolehan sebesar Rp 50 juta,” ujar Dwi Heri saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (16/11/2022).
Untuk dua slot tersebut, Dwi Heri mengaku jika kliennya telah membayar uang Rp 12.280.000,- untuk nilai perolehan 10 juta dan membayar Rp. 6.300.000,- untuk perolehan 50 juta. Namun, saat Tessa seharusnya mendapatkan arisan, uang yang dijanjikan tidak dibayarkan oleh DY.
Dwi menjelaskan jika sebelum melaporkan DY, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan mengirimkan somasi pertama dan somasi kedua kepada DY sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). namun ternyata DY tidak memberikan tanggapan dan tidak ada itikad baik. Selain itu, beredar informasi jika DY saat ini kabur dari rumahnya.
“Karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berbasis teknologi aplikasi whatsapp (WA), maka kami mengadukan DYP ke Polrestabes Surabaya. Kebutulan, korban atau klien saya DJ Tessa Morena tinggal di Kota Surabaya,” kata Dwi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan-online”]
Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap agar pihak Polrestabes Surabaya dapat segera mencari keberadaan dan mengamankan terlapor DY, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu, ia membuka jalan bagi para korban lainnya yang ingin melaporkan DY ke polisi.
“Para korban harus didorong untuk segera membuat laporan atau pengaduan polisi. Agar praktik praktik dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online ini menjadi pembelajaran masyarakat lainnya,” pungkas Dwi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi beritajatim mengatakan jika pihaknya akan mengecek terlebih dahulu aduan yang diajukan oleh DJ Tessa Morena.
“Kami cek dulu ya mas,” ujar Mirzal singkat. (ang/ted)






