Ngawi (beritajatim.com) – Salah satu dari dua pelaku penjambretan terhadap nenek-nenek di Desa Krompol, Bringin, Ngawi, Jawa Timur, adalah mantan narapidana. Yakni Heri Giyanto (38) warga Desa Dimong, Kecamatan/ Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Heri yang sempat berusaha kabur ke sungai di sebelah timur Pasar Samben Karangjati Ngawi itu dihadiahi timah panas kedua kakinya. Dia pun harus menggunakan kursi roda saat hendak dimasukkan ke tahanan Mako Polres Ngawi.
Pada petugas, dia mengaku jika adalah mantan narapidana. Dia sempat dipenjara di Lapas Kelas IIA Madiun, dan baru keluar pada Juli 2022. Bukannya sadar, dia malah kembali berulah dengan menjambret kalung milik Sawi (60) warga Desa Krompol, Bringin, Ngawi pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Yang saya jambret kalung nenek-nenek. Saya bersama rekan saya, awalnya saya pura-pura tanya lokasi Waduk Sangiran. Terus saya tarik sampai putus itu kalung yang dipakai nenek itu. Saya keluar lapas bulan Juli 2022 lalu, kasus jambret juga,” kata Heri, Senin (14/11/2022)
Dia pun kemudian diamankan oleh pihak kepolisian usai mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Widodo Ngawi. Salah seorang rekannya yakni Yogi Adi Bintoro (31) warga Kelurahan Josenan, Taman, Kota Madiun itu juga ditahan polisi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret-ngawi”]
Diketahui, dua pria asal Kota dan Kabupaten Madiun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, Senin (14/11/2022) . Kedua pria itu adalah pelaku penjambretan terhadap seorang nenek-nenek. Dia ditangkap usai cucu korban menabrakkan motornya ke motor yang digunakan pelaku.
Dua orang tersebut adalah Heri Giyanto (38) pria asal Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun yang bertindak sebagai eksekutor. Kemudian, joki atau pengendara motornya adalah Yoga Adi Bintoro (31) warga Kelurahan Josenan, Taman, Kota Madiun. Sementara korbannya yakni Sawi (60) warga Desa Krompol, Karangjati, Ngawi, Jawa Timur.
Keduanya sempat berupaya kabur, bahkan Heri Giyanto sempat bersembunyi di dekat sungai sebelah timur Pasar Samben Karangjati untuk menghindari kejaran polisi. Dia kemudian ditangkap oleh warga dan diserahkan ke petugas.
Menurut, Irfan Aditya, cucu Sawi, kejadian berawal saat kedua pelaku menggunakan motor Yamaha Vixion nopol AE 6830 QV. Keduanya menepi dan berhenti di depan rumah neneknya. Saat itu neneknya yakni Sawi tengah membuka pintu dan melihat keduanya. Kedua pelaku menanyakan lokasi Waduk Sangiran. Usai mendapat jawaban, Heri Giyanto langsung merenggut kalung yang dipakai Sawi. Yoga Adi merespons dengan kemudian kabur menggunakan motor tersebut.
Melihat sang nenek berteriak histeris karena dijambret, Irfan Aditya langsung mengambil motornya dan mengejar pelaku yang kabur ke arah jalan raya. Irfan tak segan untuk langsung menabrakkan motornya ke motor pelaku. Akhirnya, keduanya terjatuh, Irfan langsung berteriak jambret dan kedua pelaku langsung dikejar oleh warga. (fiq/ted)






