Jember (beritajatim.com) – Petani di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diusulkan mendapat jatah alokasi pupuk bersubsidi untuk musim tanam 2023 sebesar 108.662 ton, yang terdiri atas 69.181 ton urea, 39.478 ton NPK, dan 3 ton NPK formula khusus untuk tanaman kakao.
Misnari, Pengawas Alat Mesin Pertanian Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember mengatakan, ada tambahan usulan alokasi dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun 2022, kami mengajukan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) 73.635 ton, dan direalisasikan oleh pemerintah sebesar 59.856 ton atau 81 persen,” katanya, Jumat (11/11/2022).
Namun saat ini, belum diketahui jumlah petani yang mendapat jatah pupuk bersubsidi tersebut. “Ini ditentukan alokasinya dulu. Petaninya masih input. Kalau dulu petani mengajukan RDKK dulu, baru alokasi. Kalau sekarang tidak. Alokasi dulu, baru petaninya,” kata Misnari.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tanaman yang mendapat subsidi pupuk adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, kakao. Sebelumnya, Komisi B DPRD Jember mengingatkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan setempat agar benar-benar mengikuti aturan dalam menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) untuk pupuk bersubsidi.
“Hulu pupuk bersubsidi ada pada e-RDKK. Kunci keberhasilan Dinas ada pada penyusunan e-RDKK. Distribusi menjadi urusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember,” kata Nyoman Aribowo, anggota Komisi B, dalam rapat dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, di gedung parlemen, Senin (24/10/2022).
Dengan kebijakan pemerintah yang hanya memberikan pupuk bersubsidi untuk sembilan komoditas dan hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi, menurut Nyoman, seharusnya penyusunan e-RDKK lebih efektif. “Saya sering membaca banyak petani besar yang dapat pupuk bersubsidi. Saya tidak tahu bagaimana mereka mendapatkannya. Apakah lahan dipecah-pecah. Itu kan kuncinya ada pada kelompok tani,” kata Nyoman.
“Namanya pupuk bersubsidi itu kan by name by address. Sudah ada penerimanya, jatahnya berapa. Kalau semua mengikuti proses dan aturan secara benar, tidak ada lagi yang mengeluh mencari pupuk sulit. Kalau semua aturan, insya Allah tidak akan ada rame-rame. Kalau ramai berarti ada pemyimpangan yang harus ditindak,” kata Nyoman. [wir/kun]






